KPPU Persoalkan Kanal 3G

Kamis, 29 September 2011 – 14:28 WIB

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti awal terkait dugaan monopoli dalam pembagian dan penataan spektrum 3G di pita 2,1 Ghz yang melibatkan operator dan regulator telekomunikasi. 
  
"Kami sedang melakukan investigasi dan setelah menyelesaikan penyelidikan awal, kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait," kata Komisioner KPPU Tresna PSoemardi di Jakarta

BACA JUGA: Akuisisi Tambang Batubara, SMGR Sibuk Lakukan Feasibility Study



Dia mengaku penyelidikan yang dilakukan KPPU itu bermula dari dugaan kuat terjadinya pelanggaran UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau UU Anti Monopoli (UU No 5 tahun 1999) dalam pembagian kanal 3G
"Pasal 17 UU Anti Monopoli menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadi praktik monopoli," kata Tresna.  
    
Selain itu, lanjutnya, penataan spektrum 3G juga berpotensi menabrak Pasal 25 yang menyebutkan pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi serta menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar yang bersangkutan.    
   
Diketahui, Undang-Undang Anti Monopoli memberikan ancaman serius bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar Pasal 25, yakni mulai denda antara Rp25-Rp100 miliar atau pidana penjara 6 bulan hingga pencabutan izin dan penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian pihak lain

BACA JUGA: IHSG Cenderung Fluktuatif

Oleh karena itu, tegasnya, proses pembagian kanal ini harus sangat jelas dan matang untuk menghindari praktik monopoli dan agar para investor mendapat bagian secara adil.    
  
Sampai saat ini terdapat dua pelaku usaha yang tidak kunjung mendapat kanal kedua untuk jaringan 3G
Salah satu penyebab terganjalnya proses pemberian kanal tersebut adalah keengganan Telkomsel untuk memindah kanalnya agar bisa digunakan operator selular lain sehingga tercipta pembagian kanal yang efisien

BACA JUGA: Laba Chandra Asri Naik 15 Persen


Sebelumnya, dalam proses penataan kanal 3G ini PT XL Axiata Tbk juga diminta memindahkan salah satu kanalnya dan telah melaksanakannya secara cepat dan tanpa masalahTetapi, Telkomsel enggan menjalankannya dengan alasan akan memakan biaya dan jumlah pelanggan yang telah besar.    

Menurut Tresna, selain hal-hal yang berbau praktik monopoli, dia juga mengimbau Menkominfo untuk bekerja cepat dalam menyelesaikan pembagian kanal 3G karena persoalan tersebut akan berkaitan dengan RUU Konfergensi teknologi, yang tidak hanya membahas ranah pembagian kanal 3G, melainkan seluruh jaringan komunikasi. 

Apalagi, tambah Tresna, sekarang yang berbau teknologi internet berkembang pesat, "Lihat saja sekarang sudah banyak yang menggunakan koneksi internet, seperti radio streaming, smart television, lalu ada 4G, dan lain-lain," katanya(vit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLTG Senipah Sedot Rp 1 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler