jpnn.com - KUPANG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menangani ribuan perkara. Dalam konteks di NTT, KPPU menyebutkan bahwa perkara yang paling banyak ditanganinya adalah persekongkolan pemenang tender pengadaan barang dan jasa pemerintah seperti tender untuk bangunan jalan dan lain-lain.
“Hampir semua perusahaan dari luar yang masuk ke NTT kemudian melakukan tindakan persekongkolan tidak sehat. Kita sudah kenakan sanksi berupa denda bagi perusahaan yang terbukti bersalah,” ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat diskusi bertajuk ‘Persaingan Usaha untuk Meningkatkan Perekonomian Daerah’ di Kupang, NTT.
BACA JUGA: Cegah Korupsi, Si Doel Bentuk Satgas
Dalam diskusi yang difasilitasi oleh PWI NTT ini juga hadir Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya, Aru Armando.
Menurut Aru Armando, KPPU pernah melayangkan surat buat Pemprov NTT untuk mempertimbangkan kembali Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT Nomor 274/kep/HK/2014 tentang perusahaan pemasok daging atau karkas ayam beku, telur ayam ras segar, telur burung puyuh segar, telur dan daging ayam olahan dan ternak babi komersial ke NTT.
BACA JUGA: Penembak Misterius Gentayangan, Penjual Senapan Angin Tanggung Kerugian
Bahkan pihak KPPU langsung ke NTT dan bertemu dengan pejabat-pejabat terkait untuk berkoordinasi mengenai aturan yang dibuat Pemprov NTT.
Dalam SK tersebut, kata Aru, Pemprov NTT hanya memutuskan distributor-distributor tertentu sebagai pemasok barang tersebut. Aturan itu dibuat dengan alasan untuk menjaga agar tidak ada penyakit menular yang masuk ke NTT.
BACA JUGA: Maling Spanduk Diadili, Nilai Curian Tak Sebanding Dakwaan JPU
Dari pengamatan KPPU, standar-standar teknis kesehatan yang diatur Pemprov NTT perlu didorong untuk diberlakukan. Namun aturan yang ada semestinya tidak membatasi jumlah pelaku usaha sebagai pemasok.
“Aksesnya harus dibuka, sehingga pelaku-pelaku usaha bisa memasukkan komoditas ke NTT. Dengan syarat, mereka harus memenuhi standar kesehatan yang diatur. Sejauh ini, Pemprov NTT telah mengindahkan masukan-masukan kita,” katanya.
Terkait informasi adanya distributor tunggal di Kota Kupang seperti distributor sebuah minuman beralkohol berkadar rendah yang diduga ada ‘main mata’ antara pemerintah dan distributor, menurut Aru, pihaknya harus terlebih dahulu melihat regulasi yang mengaturnya.
Jika regulasi yang dikeluarkan itu melanggar prinsip usaha persaingan sehat, maka KPPU akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Mimpi besar KPPU adalah untuk melakukan reformasi pasar sehingga iklim persaingan usaha itu kondusif,” ungkap investigator yang sukses membongkar kasus E-KTP di Jakarta itu.(JPG/r2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun... Penjudi Mendominasi Ruang Tahanan Mapolres Kota Santri
Redaktur : Tim Redaksi