KPPU Terbitkan Pedoman Integrasi Vertikal

Senin, 29 Maret 2010 – 18:12 WIB
JAKARTA - Kepala Biro Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ahmad Junaidi, mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan pedoman Pasal 14 UU tentang Integrasi VertikalPasal 14 itu sendiri berbunyi, "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk menguasai sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat."

“Draft pedoman ini diharapkan mendapatkan tanggapan dan masukan publik, untuk selanjutnya akan diberlakukan pada akhir April," terang Junaidi, dalam rilisnya kepada JPNN, Senin (29/3).

Dijelaskan Junaidi, draft pedoman ini sendiri menjadi draft kedua yang dikonsultasikan ke publik, setelah sebelumnya KPPU meminta pendapat publik untuk pedoman tentang larangan kartel

BACA JUGA: Pendapatan Bersih PT ITM Naik 43 Persen

"Hingga Maret 2010, KPPU telah memiliki sembilan pedoman hukum substantif dan satu pedoman berupa hukum acara," sebutnya.

Secara umum, lanjut Junaidi, integrasi vertikal adalah perjanjian yang bertujuan untuk menguasai beberapa unit usaha yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu
Integrasi vertikal bisa dilakukan dengan strategi penguasaan unit usaha produksi ke hulu, di mana perusahaan memiliki unit usaha hingga ke penyediaan bahan baku, maupun ke hilir dengan kepemilikan unit usaha hingga ke distribusi barang dan jasa hingga ke konsumen akhir.

"Segi positif yang dapat dicapai adalah integrasi vertikal dapat membatasi margin ganda, sehingga konsumen dapat diuntungkan karena bisa mendapatkan produk dengan harga yang lebih murah," jelasnya.

Selain itu, masih menurut Junaidi, perusahaan juga diuntungkan dengan strategi ini, melalui pemanfaatan efisiensi teknis dan efisiensi biaya transaksi, sehingga laba total yang didapat akan lebih besar dibandingkan bila mereka harus membeli bahan baku dari perusahaan lain atau mendistribusikan produknya lewat perusahaan lain.

Namun demikian, integrasi vertikal dapat juga menghambat persaingan, karena dapat meningkatkan biaya yang harus ditanggung pesaing untuk mengakses bahan baku atau jalur distribusi yang dibutuhkan untuk menjual produknya (rising rival's cost)

BACA JUGA: Cukai Rokok Masih Primadona Negara

"Integrasi vertikal juga dapat mengurangi ketersediaan bahan baku dan meningkatkan modal yang dibutuhkan untuk masuk ke pasar
Atau dengan kata lain, integrasi vertikal dapat menimbulkan hambatan untuk masuk ke sebuah pasar," imbuh Junaidi pula

BACA JUGA: Dirjen Bea dan Cukai Pecat 23 Petugas Nakal

(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagi Hasil Migas Tak Transparan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler