“Draft pedoman ini diharapkan mendapatkan tanggapan dan masukan publik, untuk selanjutnya akan diberlakukan pada akhir April," terang Junaidi, dalam rilisnya kepada JPNN, Senin (29/3).
Dijelaskan Junaidi, draft pedoman ini sendiri menjadi draft kedua yang dikonsultasikan ke publik, setelah sebelumnya KPPU meminta pendapat publik untuk pedoman tentang larangan kartel
BACA JUGA: Pendapatan Bersih PT ITM Naik 43 Persen
"Hingga Maret 2010, KPPU telah memiliki sembilan pedoman hukum substantif dan satu pedoman berupa hukum acara," sebutnya.Secara umum, lanjut Junaidi, integrasi vertikal adalah perjanjian yang bertujuan untuk menguasai beberapa unit usaha yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu
"Segi positif yang dapat dicapai adalah integrasi vertikal dapat membatasi margin ganda, sehingga konsumen dapat diuntungkan karena bisa mendapatkan produk dengan harga yang lebih murah," jelasnya.
Selain itu, masih menurut Junaidi, perusahaan juga diuntungkan dengan strategi ini, melalui pemanfaatan efisiensi teknis dan efisiensi biaya transaksi, sehingga laba total yang didapat akan lebih besar dibandingkan bila mereka harus membeli bahan baku dari perusahaan lain atau mendistribusikan produknya lewat perusahaan lain.
Namun demikian, integrasi vertikal dapat juga menghambat persaingan, karena dapat meningkatkan biaya yang harus ditanggung pesaing untuk mengakses bahan baku atau jalur distribusi yang dibutuhkan untuk menjual produknya (rising rival's cost)
BACA JUGA: Cukai Rokok Masih Primadona Negara
"Integrasi vertikal juga dapat mengurangi ketersediaan bahan baku dan meningkatkan modal yang dibutuhkan untuk masuk ke pasarBACA JUGA: Dirjen Bea dan Cukai Pecat 23 Petugas Nakal
(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagi Hasil Migas Tak Transparan
Redaktur : Tim Redaksi