JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertanyakan netralitas dan obyektifitas penelitian Lembaga Kajian Persaingan Usaha Universitas Indonesia (LKPU UI) mengenai kasus dugaan monopoli yang dilakukan oleh pihak PT Carrefour Indonesia.
“Ini bukanlah hal baru dalam perkara Carrefour karena pernyataan Kurnia Toha selaku ketua LKPU tidak berbeda dengan argumen pihak Carrefour selaku TerlaporTermasuk juga komentarnya yang menyebutkan bahwa KPPU salah dalam membuktikan pasar bersangkutan ‘pasar pasokan ke hipermarket dan supermaket’
BACA JUGA: Nilai Perdagangan RI Tertinggi di ASEAN
Ini benar-benar tidak ada bedanya dengan keterangan Pihak Carrefour dalam proses pemeriksaan di KPPU,” ungkap Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaidi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/8).Junaidi menjelaskan, pendapat Carrefour dalam proses pemeriksaan adalah Hak Terlapor
“Sementara ini Komisi yang memeriksa perkara saja masih mengumpulkan bukti-bukti dan belum mengambil putusan melanggar tidaknya PT Carrefour Indonesia
BACA JUGA: Pelaku Industri Otomotif Menjerit
Maka patut diduga bahwa pendapat LKPU bersifat sepihak dan premature,” jelas Junaidi.Dijelaskan, KPPU akan sangat menghargai pendapat lemlit sebagai masukan kelembagaan sepanjang didasarkan pada analisa ilmiah dan netral sebagaimana karakter dasar ilmuwan
“Mungkin akan lebih baik bila suatu lemlit secara terbuka menjelaskan posisi dan status penelitiannya, sehingga ketika ditujukan pada Komisi, dan Tim Pemeriksa Perkara jelas mengambil posisi untuk menilainya
BACA JUGA: Otda Belum Mensejahterakan
Daripada misalnya, sibuk mendiskreditkan Komisi kemudian secara terbuka menjadi pembela atas perkara yang sedang berjalan,” tukasnya.Jika LKPKU dengan publikasi menyalahkan KPPU karena memberitakan proses pemeriksaan atas PT Carrefour Indonesia yang sebenarnya bersifat netral dan tidak melanggar asas praduga tidak bersalah, terang Junaidi, maka KPPU saat ini justru mempertanyakan pihak LKPKU“Kami mempertanyakan mengapa LKPKU dengan publikasi secara massif dan sepihak dan tanpa dasar menyalahkan KPPU atas tugas penegakan hukum yang dijamin UU pada PT Carrefour Indonesia? Padahal Komisi belum selesai memeriksa,” imbuhnya.
Sekadar informasi, dalam penelitian yang dilakukan LKPU secara prinsip menyimpulkan bahwa Putusan KPPU belum menjamin kepastian usaha, dengan memaparkan putusan-putusan yang menurut mereka tidak sesuai dengan teori hukum dan ekonomiLKPU juga mengkritisi perkara No.09/KPPU-L/2009 tentang dugaan pelanggaran pasal 17, 20, 25 dan 28 UU No.5/1999 yang diduga dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia.
Dalam satu momen yang didahului stigmatisasi atau tanpa dasar kelemahan putusan KPPU, LKPKU melanjutkannya untuk menyalahkan KPPU atas proses pemeriksaan dalam perkara Carrefour yang sebenarnya berdasarkan pasal 35 jo 36 UU di mana merupakan tugas dan kewenangan atributif Komisi(cha/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dominasi Carrefour Bukan Monopoli
Redaktur : Tim Redaksi