"Banyak hal yang masih harus dipelajari dari kasus ini
BACA JUGA: Salim Mengga : Mendagri Belum Terima Data Menyeluruh
Apalagi, seingat saya, kasus seperti ini baru terjadi," tegas Nurpati saat dihubungi JPNN di Jakarta.Nurpati menegaskan, dirinya memang sudah tahu adanya persoalan yang masih tersisa dari pilgub Sulbar yang digelar dua tahun lalu
BACA JUGA: Mendagri : Pemecatan Gubernur Sulbar Tak Bernilai
Mengingat, aturan terkait sengketa pilkada yang melibatkan KPU sebagai penyelenggara, sangat dibatasi waktu.Bukan itu saja, Fatwa MA yang sudah jadi acuan juga akan ditelaah lebih jauh
BACA JUGA: Dipecat DPRD, Status Adnan Tetap Gubernur SUlbar
"Soal ini, juga harus dicheck lebih jauh ke KPU daerah setempatApa betul yang divonis itu adalah tim sukses gubernur terpilih," tambah Nurpati.Di samping itu, KPU juga akan menelaah lebih jauh bagaimana proses pergantianApakah penggantinya adalah peraih suara terbanyak setelah gubernur terpilih atau melalui proses dan mekanisme lain"Pokoknya, KPU akan mempelajari lebih dulu untuk kemudian membahasnya dalam plenoKarena sangat banyak hal teknis disitu," tandas Andi Nurpati. (ysd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksekusi Jurit Ditentukan Kemudian
Redaktur : Tim Redaksi