KPU akan Telaah Pemberhentian Anwar

Minggu, 14 Desember 2008 – 19:38 WIB
JAKARTA - Anggota KPU Korwil Sulawesi, Andi Nurpati mengaku belum mengetahui adanya hasil pleno DPRD Sulbar, yang memberhentikan Gubernur Sulbar Anwar Adnan SalehKendati demikian, KPU siap mempelajari dan menelaah lebih lanjut keputusan yang hingga Sabtu 13 Desember, belum sampai ke tangan KPU.

"Banyak hal yang masih harus dipelajari dari kasus ini

BACA JUGA: Salim Mengga : Mendagri Belum Terima Data Menyeluruh

Apalagi, seingat saya, kasus seperti ini baru terjadi," tegas Nurpati saat dihubungi JPNN di Jakarta.

Nurpati menegaskan, dirinya memang sudah tahu adanya persoalan yang masih tersisa dari pilgub Sulbar yang digelar dua tahun lalu
Lebih lanjut, Andi Nurpati belum bisa memastikan, apakah kasus pilgub Sulbar tersebut masih masuk dalam ranah KPU

BACA JUGA: Mendagri : Pemecatan Gubernur Sulbar Tak Bernilai

Mengingat, aturan terkait sengketa pilkada yang melibatkan KPU sebagai penyelenggara, sangat dibatasi waktu.

Bukan itu saja, Fatwa MA yang sudah jadi acuan juga akan ditelaah lebih jauh
Apalagi, terkait adanya tim sukses gubernur terpilih yang terindikasi money politic

BACA JUGA: Dipecat DPRD, Status Adnan Tetap Gubernur SUlbar

"Soal ini, juga harus dicheck lebih jauh ke KPU daerah setempatApa betul yang divonis itu adalah tim sukses gubernur terpilih," tambah Nurpati.

Di samping itu, KPU juga akan menelaah lebih jauh bagaimana proses pergantianApakah penggantinya adalah peraih suara terbanyak setelah gubernur terpilih atau melalui proses dan mekanisme lain"Pokoknya, KPU akan mempelajari lebih dulu untuk kemudian membahasnya dalam plenoKarena sangat banyak hal teknis disitu," tandas Andi Nurpati. (ysd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksekusi Jurit Ditentukan Kemudian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler