Mendagri : Pemecatan Gubernur Sulbar Tak Bernilai

Depdagri Tak Akan Langsung Proses Hasil Pleno DPRD

Minggu, 14 Desember 2008 – 19:28 WIB
JAKARTA - Anwar Adnan Saleh boleh berlega hatiPasalnya, keputusan politik DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) tentang pemberhentian Anwar Adnan Saleh dari kursi Gubernur Sulbar justru ditanggapi negatif oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto sebagai perpanjangan tangan Presiden RI.

Mardiyanto bahkan terang-terangan menegaskan proses yang ditempuh DPRD Sulbar bisa dikatakan tidak bernilai

BACA JUGA: Dipecat DPRD, Status Adnan Tetap Gubernur SUlbar

"Proses hukum itu memang ada
Tapi, proses hukum yang mereka (DPRD Sulbar) lakukan itu nilainya ada tidak? Itukan juga seharusnya mereka (DPRD Sulbar) pertimbangkan," tegas Mardiyanto saat ditemui di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta m(14/12).

Mardiyanto menegaskan, sejak awal, dirinya sudah memberi masukan kepada DPRD Sulbar untuk tidak terlalu cepat mengambil keputusan

BACA JUGA: Eksekusi Jurit Ditentukan Kemudian

Masukan tersebut disampaikan saat DPRD Sulbar berkonsultasi ke Depdagri.
 
Namun demikian Mendagri membantah jika konsultasi DPRD Sulbar dengan Depdagri yang berlangsung beberapa waktu lalu berbuah saran kepada DPRD Sulbar untuk membentuk pansus guna menyikapi Fatwa MA
Hanya saha, mantan Gubernur Jawa Tengah ini mengaku tidak memiliki hak untuk melarang DPRD Sulbar membentuk Pansus.

"Tidak ada saran seperti itu

BACA JUGA: Eksekusi Jurit Masih Ngambang

Jangan jual nama DepdagriSaya tetap berada pada koridor hukumSaya tidak pernah mencampuri urusan, kalau itu bukan domain sayaIngat, Mendagri seperti itu sikapnya," tandasnya.

Untuk diketahui, hasil pleno DPRD Sulbar selain memberhentinan Anwar Adnan Saleh- Amri Sanusi juga mengusulkan Salim Mengga-Hatta Dai sebagai Gubernur dan wakil gubernur pengganti.

Mendagri sendiri mengaku belum menerima keputusan DPRD SulbarSelain itu, sambungnya, surat tersebut memang lebih pas jika ditujukan kepada KPU“Hasil pleno DPRD tersebut belum masuk domain pemerintahMasih menjadi tanggungjawab KPU, ujar Mardiyanto seraya menambahkan, Depdagri meminta KPU agar mengambil langkah untuk menelaah Fatwa MA.

"Itu surat kepada KPU, saya tembusannya saja ngga ada kokKalau saran dan masukan, kami akan memberikan masukan agar KPU mengambil jalan yang safety," tegasnya

Sayangnya, ia tidak merinci jalan safety yang dimaksudMendagri hanya menegaskan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPULangkah DPRD yang menggelar pleno disaat Anwar Adnan

Bahkan Mendagri menilai Keputusan DPRD Sulbar yang diambil saat Saleh sedang menunaikan ibadah haji, juga dianggap langkah yang kurang pas, terkesan jalan sendiri dan cenderung merugikan masyarakatKalau di daerah langsung jalan sendiri setiap ada masalah, langsung dihabisi kepala daerahnya, loh bagaimana dengan suara rakyat kemarin yang sudah memilih?" tegasnya.

Lebih jauh, Mendagri mengisyaratkan bukan hal mudah memproses usulan DPRD Sulbar tersebut"Tidak mungkin kami akan langsung memproses begitu sajaSaya katakan, bahwa setiap satu persoalan, tidak otomatisKalau semua seperti ini, apalagi yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah,  itu adalah sangat-sangat riskan sekaliCoba bayangkan, hasil pemilihan rakyat kemudian ada keputusan seperti itu, kan tidak logis," beber Mardiyanto.

Saat ditanya apakah keputusan DPRD Sulbar tersebut bisa dikatakan tidak sah, Mendagri mengaku belum saatnya untuk menjawabMardiyanto hanya meminta agar masyarakat Sulbar bisa menyikapi persoalan ini dengan kepala jernih.(ysd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NWC Kaltim Adukan Tunas Mandiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler