KPU Bakal Dilaporkan ke DKPP

Senin, 19 Juni 2017 – 16:37 WIB
KPU. Ilustrasi/Foto jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mempertimbangkan untuk mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika dalam waktu dekat tidak juga memulai tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen KIPP Kaka Suminta, langkah tersebut kemungkinan akan diambil karena waktu pelaksanaan pemilu sudah cukup mendesak.

BACA JUGA: Tahapan Pemilu 2019 Terancam Molor

Karena jadwal pemungutan suara sudah ditetapkan 17 April 2019. Artinya, sejumlah tahapan sudah harus dilaksanakan sebelum tanggal tersebut.

"Sesuai amanat UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, KPU harus memulai tahapan 22 bulan sebelum pemungutan suara. Artinya KPU harusnya memulai tahapan 17 Juni kemarin. Dengan demikian KPU diduga telah melakukan pelanggaran etika penyelenggara negara," ujar Kaka di Jakarta, Senin (19/6).

BACA JUGA: Anggaran Pemilu 2019 Dianggap Terlalu Besar

Hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan KIPP berniat melaporkan KPU ke DKPP. Sebagai tanggung jawab moral KIPP selaku pemantau pemilu.

"Kami berencana melaporkan KPU ke DKPP sekaligus untuk memastikan pemilu dilaksanakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Saat ini kan yang berlaku undang-undang yang lama, karena undang-undang yang baru belum juga diundangkan," pungkas Kaka. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Pengaduan ke DKPP Melonjak setelah Gugatan di MK Ditolak

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Tahun Eksis, DKPP Pecat 448 Penyelenggara Pemilu


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPU   DKPP  

Terpopuler