Lima Tahun Eksis, DKPP Pecat 448 Penyelenggara Pemilu

Rabu, 14 Juni 2017 – 20:04 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masa kerja 2017-2022 dalam acara buka puasa bersama di Jakarta, Rabu (14/6). Foto: Ken Girsang/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membeber kinerjanya sejak terbentuk pada 2012. Hingga 8 Juni 2017, lembaga yang kini dipimpin Harjono itu telah memutus 3.532 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Dari ribuan perkara yang ditangani DKPP, 448 orang penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Sedangkan sanksi lainnya berupa pemberhentian diberikan kepada 44 orang, serta teguran tertulis kepada 903 orang. 

BACA JUGA: Tak Semua Acara Parpol Boleh Dihadiri Penyelenggara Pemilu

"Untuk 2017 ada 439 jumlah teradu yang diputus. Rinciannya, 48 penyelenggara diberhentikan secara tetap, 18 diberhentikan sementara, 121 orang diberi peringatan tertulis. Kemudian ada tujuh yang diberhentikan dari jabatan ketua," ujar Ketua DKPP Harjono saat buka puasa bersama wartawan di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/6).

Melihat banyaknya kasus dugaan pelanggaran kode etik, kata Harjono, DKPP ke depan tidak hanya fokus pada penindakan, namun juga pencegahan. Dengan demikian para penyelenggara pemilu makin profesional dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA: Harjono Senang Terima Warisan Prof Jimly

"Ini penting dalam membangun demokrasi yang berperadaban. Kalau pemilu hanya soal kalah dan menang, enggak perlu ada lembaga seperti ini," pungkas Harjono.

Selain itu, DKPP masa kerja 2017-2022 bakal melakukan langkah terobosan untuk meminimalkan tingkat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Salah satunya dengan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbaiki mekanisme rekrutmen. 

BACA JUGA: Tujuh Anggota DKPP Baru Dilantik Jokowi

"Jadi kami akan meminta penyelenggara menata mekanisme rekrutmen di tingkat kabupaten/kota. Karena data menunjukkan yang paling banyak diadukan itu di level tersebut," ujar anggota DKPP Ida Budhiati.

Mantan Komisioner KPU itu lantas mencontohkan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Tolikara, Papua. Data menunjukkan ada penyelenggara pemilu yang sudah dilaporkan lebih dari 17 kali ke DKPP.

Namun, pengadu tidak mampu membuktikan kesalahan teradu. Karenanya, DKPP tak bisa mengeluarkan sanksi pemecatan.

Contoh lain terkait penyelenggara di Jayapura, Papua. Menurut Ida DKPP sebelumnya telah memberhentikan penyelenggara yang lama.

Namun, DKPP terpaksa menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang baru. Sebab, penyelanggara pemilu yang baru juga melakukan pelanggaran kode etik. 

Ida meyakini dengan adanya perbaikan pola rekrutmen maka ke depan tidak akan banyak lagi kasus-kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara yang dilaporkan ke DKPP.

"Untuk efek jera saya kira DKPP sebelumnya juga telah melakukan langkah yang tepat. Bisa dilihat dari putusan-putusan yang ada, oknum yang diberhentikan secara tetap tidak bisa dilibatkan kembali sebagai penyelenggara sepanjang usianya," pungkas Ida.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arief Wibowo: Jatim Sangat Luas, Biaya segitu Murah


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler