jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima surat permintaan dari DPR, terkait pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang dipecat Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Karena itu, KPU belum bisa memberitahu nama peraih suara terbanyak kedua pada pemilu lalu, yang akan menggantikan Fahri.
BACA JUGA: Kata Menteri Jonan, Sudah 2 Minggu Bandara Halim tak Punya...
“Itu kan masih dalam tahap di partai. KPU nantinya menunggu dari DPR," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (4/4).
Menurut Ferry, sesuai aturan perundang-undangan, PAW akan terlebih dahulu berproses di internal partai. Kemudian setelah hasilnya final, baru kemudian diproses di DPR. Dari situ, pimpinan DPR akan melayangkan surat ke KPU.
" Setelah terima surat itu baru kami akan membahas penggantinya," ujar Ferry.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Efektifitas Operasi Penangkapan Santoso Dipertanyakan
BACA JUGA: Dewan dan Pejabat Kemenpupera Sikat Duit Abdul Khoir Cs
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Permintaan PKB Terkait Reshuffle Kabinet
Redaktur : Tim Redaksi