BACA JUGA: KPU Keluarkan SK Penetapan Perolehan Kursi
jpnn.com -
“Bila parpol atau gabungan parpol pengusung ingin mengganti capres atau cawapres, masih ada waktu
BACA JUGA: KPU Minta Data Pembanding
Nanti akan ferivikasi ulang pada 6 Juni 2009,” terang Hafiz dis sela-sela pendaftaran pasangan capres/cawapres di KPU, Sabtu (16/5).Menurutnya, ganti pasangan itu bila bakal calon yang sudah didaftar ke KPU ternyata berhalangan tetap
BACA JUGA: 4 Anggota KPU Terancam Pecat
Bila parpol atau gabungan parpol ingin ganti pasangan, kita masih sediakan waktuGanti pasangan itu misalnya karena calon yang sudah diusung berhalangan tetap, atau karena alasan lain seperti ada perubahan yang diusung oleh parpol, atau kandidat yang diusung sebelumnya tidak lolos verifikasi,” beber dia.Soal berkas yang sudah diajukan ke KPU, kata Hafiz, akan dilakukan verifikasi paling lambat pada 18 Mei 2009“Kalau ternyata ada kekurangan berkas, maka akan dimintakan kepada parpol pengusung pada 19-25 Mei, lalu dilakukan verifikasi lagi pada 26-27 Mei 2009Pengundian nomor urut kami jadwalkan pada 3 Juni-9 Juli 2009, lalu masa kampanye 12 Juni-4 Juli 2009Minggu tenang pada tanggal 5-7 Juli, lalu pada 8 Juli 2009 hari pencontrengan,” pungkasnya.(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu Khusus Perlu Payung Hukum
Redaktur : Tim Redaksi