KPU Beri Peluang Capres Ganti Pasangan

Sabtu, 16 Mei 2009 – 16:50 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan kesempatan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang ingin mengganti pasangan, meski sudah didaftar ke KPU, Sabtu (16/5) iniMenurut Hafiz, kesempatan ganti pasangan itu baru terjadi pada Pilpres 2009

BACA JUGA: KPU Keluarkan SK Penetapan Perolehan Kursi

jpnn.com -

“Bila parpol atau gabungan parpol pengusung ingin mengganti capres atau cawapres, masih ada waktu

KPU menyediakan pada tanggal 28 Mei 2009

BACA JUGA: KPU Minta Data Pembanding

Nanti akan ferivikasi ulang pada 6 Juni 2009,” terang Hafiz dis sela-sela pendaftaran pasangan capres/cawapres di KPU, Sabtu (16/5).

Menurutnya, ganti pasangan itu bila bakal calon yang sudah didaftar ke KPU ternyata berhalangan tetap

“Inilah bedanya pilpres 2004 dengan pilpres 2009

BACA JUGA: 4 Anggota KPU Terancam Pecat

Bila parpol atau gabungan parpol ingin ganti pasangan, kita masih sediakan waktuGanti pasangan itu misalnya karena calon yang sudah diusung berhalangan tetap, atau karena alasan lain seperti ada perubahan yang diusung oleh parpol, atau kandidat yang diusung sebelumnya tidak lolos verifikasi,” beber dia.

Soal berkas yang sudah diajukan ke KPU, kata Hafiz, akan dilakukan verifikasi paling lambat pada 18 Mei 2009“Kalau ternyata ada kekurangan berkas, maka akan dimintakan kepada parpol pengusung pada 19-25 Mei, lalu dilakukan verifikasi lagi pada 26-27 Mei 2009Pengundian nomor urut kami jadwalkan pada 3 Juni-9 Juli 2009, lalu masa kampanye 12 Juni-4 Juli 2009Minggu tenang pada tanggal 5-7 Juli, lalu pada 8 Juli 2009 hari pencontrengan,” pungkasnya.(gus/JPNN)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu Khusus Perlu Payung Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler