BACA JUGA: SDA Isyaratkan Mundur dari Caleg Terpilih
Kenapa bisa terjadi duplikasi? Sebab, bisa jadi kesekjenan DPR dan DPD telah menganggarkan dana yang samaMenurut Salam, apabila anggaran untuk pelantikan dikeluarkan oleh lebih dari satu lembaga, itu berpotensi merugikan keuangan negara
BACA JUGA: KPU Akui Rekap Pileg Papua Tak Komplet
Dia juga menilai anggaran yang dikeluarkan KPU terlalu besar kalau hanya untuk pelantikan DPR dan DPD pada 1 OktoberRoy mengungkapkan, berdasar data IBC, dana Rp 1,2 miliar tersebut terbagi atas biaya honorarium tim atau pokja Rp 825,3 juta, biaya perjalanan pendataan anggota DPR terpilih Rp 237 juta, dan barang atau jasa Rp 147,8 juta
BACA JUGA: KPU Segera Surati Parpol
Dana itu, kata Roy, hanya digunakan untuk pelantikanUntuk biaya transportasi dan akomodasi anggota DPR, belum jelas nilai anggarannya dan instansi yang menanggung.Anggota KPU Andi Nurpati mengakui, KPU telah menyediakan anggaran untuk pelantikan DPR dan DPDNamun, alokasi anggaran itu bukan seperti yang diklaim oleh IBCMalah yang dianggarkan KPU adalah untuk akomodasi sebelum pelantikan dan serah terima"Untuk jumlah riilnya, saya tidak hafal, namun anggarannya untuk membiayai calon terpilih sebelum diserahkan ke lembaga masing-masing," kata Andi.
Rinciannya, anggaran yang akan dikeluarkan KPU adalah untuk membiayai para caleg sejak 28 September hingga 2 OktoberPara calon terpilih akan tiba di Jakarta pada 28 September soreTiket dari daerah menuju Jakarta itu menjadi tanggung jawab KPUSelanjutnya, sebelum dilantik, para calon terpilih menjalani geladi kotor dan geladi resik pelantikanSeluruh biaya hotel dan transportasi para caleg terpilih tersebut ditanggung KPU"Karena mereka masih calon terpilih, mereka masih menjadi tanggung jawab KPU," terang Andi.
Setelah pelantikan, KPU akan melakukan serah terima anggota DPR dan DPD terpilih pada 2 OktoberSetelah itu, tanggung jawab diserahkan ke lembaga terpilih"Kami akan membuka tender atas biaya akomodasi calon terpilih ituPenunjukan langsung tidak mungkin," tegasnya.
Sementara itu, anggota KPU I Gusti Putu Artha mengungkapkan, tidak mungkin ada duplikasi dalam proses pelantikan dan sesudah pelantikanSebab, KPU sudah berkoordinasi dengan kesekjenan DPR dan DPDDia mengungkapkan, proses sebelum pelantikan anggota DPR dan DPD terpilih masih menjadi tanggung jawab KPU"Kalau sebelum pelantikan, kan memang masih tanggung jawab KPU," ujarnya, menegaskan pernyataan Andi(bay/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Tentukan Wakil Golkar di DPR
Redaktur : Tim Redaksi