KPU Bolehkan Capres Gelar Rapat Umum

Kampanye Terbuka Mulai 12 Juni Sampai 4 Juli

Sabtu, 18 April 2009 – 20:01 WIB

JAKARTA – Meski UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak menyebut rapat umum (kampanye terbuka) sebagai metode kampanye, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan mengijinkan pasangan capres maupun tim kampanyenya untuk menggelarnyaAlasannya, KPU ingin agar ada kesempatan yang sama bagi para pasangan capres untuk memperkenalkan diri ke masyarakat.

Anggota KPU I Gusti Putu Artha menyatakan, UU Pilpres memang tidak secara eksplisit mengatur tentang kampanye terbuka

BACA JUGA: Faksi Non JK Usulkan Sultan-Prabowo

"Tapi pleno KPU sepakat bahwa walau UU tidak mengatur secara eksplisit, rapat umum dalam pemilu presiden tetap dijadwalkan,” ujar Putu Artha di Jakarta, Sabtu (18/4).

Menurutnya, KPU tidak mau dituduh membuat kebijakan yang hanya menguntungkan pasangan capres yang sudah terlanjur terkenal di kalangan pemilih
Karenanya, KPU memberikan kesempatan kepada seluruh pasangan capres calon agar dapat berkomunikasi secara langsung dengan masyarakat

BACA JUGA: Demokrat Arogan, Golkar Harus Jual Mahal



Putu mengakui, kampanye terbuka memang sangat dibutuhkan oleh pasangan calon yang belum dikenal
“Bagi pasangan yang belum populer, tentu mereka butuh komunikasi langsung dengan masyarakat

BACA JUGA: JK Masih Tetap Capres Golkar

Rapat umum diharapkan bisa menjembatani komunikasi politik pasangan capres dengan masyarakat,” ulasnya.

Mantan wartawan di Denpasar ini menambahkan, Pleno KPU setuju untuk memberikan kesempatan pasangan capres menggelar kampanye terbuka karena berdasarkan pengalaman pelaksanaan kampanye terbuka pemilu legislatif, ternyata kampanye bisa berjalan aman dan tertib Untuk itu, KPU telah menyediakan waktu selama 21 hari bagi pasangan capres untuk melakukan kampanye terbuka“Jadwalnya mulai 12 Juni sampai 4 Juli 2009,” sebutnya.

Untuk diketahui, metode kampanye capres sudah diatur pada UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil PresidenDi pasal 38 ayat (1), metode kampanye yang bisa dilakukan pasangan capres antara lain pertemuan terbatas; tatap muka dan dialog; penyebaran melalui media cetak dan media elektronik; penyiaran melalui radio dan/atau televisi; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU; debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundangundangan.

Namun di ayat (2) pasal yang sama disebutkan, ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadel Tuding Oknum DPP Langgar Hasil Rapimnas Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler