jpnn.com - SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga menerima surat pemberhentian dua anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru-baru ini dilantik.
KPU Banten hingga kini masih menunggu surat pemberhentian keduanya, sebagai syarat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
BACA JUGA: 2 Anggota Dewan Terpilih Mundur Demi Maju Pilkada 2024
Dua anggota legislatif tersebut yakni politikus PDIP Ade Sumardi, maju sebagai bakal calon wakil gubernur Banten.
Kemudian politikus Partai Golkar Fitron Nur Ikhsan yang maju sebagai bakal calon Bupati Pandeglang.
BACA JUGA: Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan diulang Paling Lama 2 Tahun
Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan Akhmad Subagja mengatakan surat keterangan (SK) pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri RI tersebut merupakan salah satu persyaratan pencalonan.
Akhmad mengatakan semua dokumen persyaratan bakal calon kepala daerah di Banten untuk mengikuti Pilkada sudah terpenuhi.
BACA JUGA: KPU Sumbar Yakin Pilkada Tetap Lancar meski Ada Kotak Kosong
"Tinggal memang untuk SK pemberhentian Pak Fitron dan Ade Sumardi sebagai anggota DPRD terpilih, itu saja. Itu kan menjadi domain Kemendagri," ucapnya.
Akhmad mengatakan KPU Banten sudah menerima SK pemberhentian anggota DPRD terpilih 2024-2029 Andra Soni dari Kemendagri. Andra maju sebagai bakal calon Gubernur Banten.
"Pak Andra Soni mengundurkan diri kan 21 hari sebelum pendaftaran (Pilkada)," kata Akhmad.
KPU Banten akan mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi Pilkada 2024 pada 14 September 2024. Selanjutnya, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Silakan Daftar, KPU Lamsel Butuh 13.664 KPPS untuk Pilkada 2024
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang