JAKARTA - Kuasa Hukum bakal calon La Uku-Dani, Moh Mi'rajtullah Mahyuddin menilai komisoner KPU Buton tidak layak lagi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada ButonPasalnya, anggota KPU Buton yang saat ini menjabat sudah melakukan perbuatan yang tidak independen
BACA JUGA: MK Perintahkan PSU di Buton
"Fakta-fakta sudah jelas, bahwa perbuatan KPU Buton dalam menyelenggarakan Pilkada 2011 itu terstruktur, massif dan mengandung perbuatan melawan hukum
BACA JUGA: Sutiyoso Siap Jadi Capres Alternatif
Karenanya, Mi'rajtullah berharap agar Surat KPU yang memerintahkan KPU Sultra membentuk Dewan Kehormatan segera dilakukan untuk mengganti anggota KPU Buton
BACA JUGA: KPU Dorong Rencana Uji Materi UU Penyelenggara Pemilu
Kita meminta jangan lagi (Anggota KPU Buton sekaran)Dan ini saya kira kemenangan masyarakat Buton dan hendaknya disambut dengan tenang," katanyaMahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan pemohon La Uku-Dani dan Samsu Umar Abdul Samiun-La BakryMK memerintahkan dilakukan verifikasi ulang terhadap bakal pasangan calon Pemilukada Buton karena verifikasi yang dilakukan sebelumnya tidak cermat dan sungguh-sungguhSumarno, salah seorang anggota KPU Buton juga terungkap di persidangan telah meminta uang kepada bakal calon
Hal yang sama juga dikatakan calon lainnya, Ali La OpaKata dia, PSU sebaiknya digelar oleh komisioner KPU Buton yang baru atau diambil alih oleh KPU Sultra"Yang jelas, KPU yang bermasalah selayaknya tidak perlu dipertahankan," katanya
Namun, lanjut Ali La Opa yang juga masih menjabat Wakil Bupati Buton, pengambilalihan PSU tentunya harus melalui Dewan Kehoramatan (DK) KPUKata dia, jika dalam sidang DK menyatakan bahwa anggota KPU Buton melanggar kode etik, sebaiknya PSU diambil alih KPU Sultra
Ali La Opa sendiri menyatakan penyesalannya terhadap buruknya kerja KPU Buton sehingga MK memutuskan PSUMenurutnya, bila KPU Buton profesional maka PSU dipastikan tidak terjadi sehingga anggaran untuk Pemilukada tidak membengkak.
"Saya merasa sedih karena mahalnya Pilkada Buton yang hari ini masyarakat buton masih terhimpit kemiskinanKalau uang Rp 20 Miliar itu dijadikan jalan, bisa puluhan kiloMelalui program pemberdayaan, bisa banyak Kepala Keluarga (KK) yang diberdayakan. Semestinya agenda Pemilukada sudah selesai dan seluruh program pembangunan bisa dilaksanakan," katanya
Sementara itu, wakil bupati terpilih yang dibatalkan kemenangannya oleh MK, Yaudu Salam Adjo mengaku menerima dengan putusan MK dan ia tidak ingin berlarut dalam keputusan yang merugikannya"Prinsipnya dari semua proses sidang ini bukan kesalahan kami sebagai calon, tapi ini adalah kesalahan dari verifikasiMau kecewa kepada (KPU) tidak juga, tapi ini merupakan fakta," ucapnya
Baik La Uku-Dani, Ali La Opa maupun Yaudu, ketiga calon ini akan kembali melakukan konsolidasi kepada para tim suksenya untuk menghadapi PSU"Kami akan melakukan langkah-langkah penting untuk menghadapi pertarungan selanjutnya," pungkasnya(kyd/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Disahkan, UU Penyelenggara Pemilu Bakal Digugat ke MK
Redaktur : Tim Redaksi