MK Perintahkan PSU di Buton

Kamis, 22 September 2011 – 03:49 WIB

JAKARTA - Gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menambah deretan panjang perkara yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)Selain memerintahkan PSU, MK juga memutuskan kepada KPU Buton agar melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap tujuh bakal pasangan calon dari partai politik dan empat bakal pasangan calon perseorangan

BACA JUGA: Sutiyoso Siap Jadi Capres Alternatif



"Memerintahkan kepada KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon yang diusulkan partai politik dan bakal pasangan calon perseorangan, selanjutnya melakukan pemungutan suara ulang Pemilukada Buton Tahun 2011 di seluruh Kabupaten Buton," kata Ketua Pleno Hakim, Achmad Sodiki saat pembacaan putusan sengketa Pemilukada Buton dengan Nomor Perkara No
91-92/PHPU.D-IX/2011 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/9)

BACA JUGA: KPU Dorong Rencana Uji Materi UU Penyelenggara Pemilu



Bakal pasangan calon yang diusulkan partai politik masing-masing Agus Feishal Hidayat-Yaudu Salam Adjo, Ali La Opa-La Diri,
Azhari-Naba Kasim, Djaliman-Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakri, Abdul Hasan Mbou-Buton Achmad dan La Uku-Dani
Sementara bakal pasangan calon perseorangan yaitu, HM Yasin Welson Lajaha-Abd Rahman Abdullah, La Sita-Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu-Ali Hamid, dan Edy Karno-Zainuddin

BACA JUGA: Baru Disahkan, UU Penyelenggara Pemilu Bakal Digugat ke MK



Selain itu, dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan KPU, Bawaslu, KPU Sultra, dan Panitia Pengawas Pemilukada Buton untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bakal pasangan calon serta pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.

MK berpendapat KPU Buton dalam menyelenggarakan Pemilukada Buton telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional Pemohon I (pasangan La Uku-Dani) dan pelanggaran serius atas prinsip-prinsip konstitusi mengenai penyelengaraan Pemilu yang luber dan jurdil"Sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim, perlu memulihkan hak Pemohon I dan warga masyarakat Buton," kata anggota hakim, Muhammad Alim yang membacakan pertimbangan keputusan MK

Menurut Alim, KPU Buton dalam melakukan verifikasi penjaringan calon dari jalur politik tidak sungguh-sungguhBahkan MK berkeyakinan bahwa KPU Buton menghalang-halangi pasangan La Ukud-Dani untuk maju sebagai calon

Keyanikan itu didasari pada keterangan saksi Pemohon, Superman, Hariasi dan La Maulana yang tidak terbantahkan di persidanganKetiganya bersaksi bahwa Sumarno, anggota KPU Buton telah meminta uang kepada pasangan La Uku-DaniMeskipun Sumarno telah dilaporkan ke Panwaslukada, namun Sumarno tidak pernah memberikan klarifikasi karena setiap dipanggil selalu mangkir

"Hal tersebut menurut Mahkamah telah menciderai asas demokrasi yang jujur dan adil dalam penyelenggaraan Pemulkada Buton 2011," katanya

Pasangan La Uku-Dani mempermasalahkan keputusan KPU yang tidak meloloskannya sebagai calon PemilukadaLa Uku-Dani mempersoalkan tiga partai politik yakni, Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), dan Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang dibatalkan KPU Buton sebagai partai pengusungDengan begitu, prosentase dukungan La Uku-Dani berkurang menjadi 14,9 persen yang seharusnya sebanyak 17,20 persen. 

Demikian halnya, permasalahan yang diperkarakan lolosnya calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat dukungan oleh Pemohon II (pasangan Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry)Mahkamah berkeyakinan KPU Buton tidak melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual secara benar terhadap calon independenHal itu dibuktikan dengan Formulir B-8 KWK KPU tidak pernah terdistribusi dengan baik kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS)

"Dengan diloloskannya bakal pasangan calon perseorangan yang tanpa melalui verifikasi yang benar, telah memengaruhi hasil Pemilukada, sehingga pelanggaran tersebut termasuk jenis pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dapat membatalkan hasil Pemilukada," tukasnya

Usai pembacaan putusan, La Uku dan kuasa hukumnya Moh Mi'rajtullah Mahyuddin tampak begitu gembiraMereka bersama dengan kuasa hukum lainnya berpose sambil mengembangkan senyumSementara Kuasa Hukum KPU Buton, Arifuddin hanya duduk termangu di kursinya dengan tatapan kosongIa terdiam dan sesaat langsung meninggalkan tempatnya(kyd/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramono Sebut Penyelidikan Century di KPK Alami Kemajuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler