MK Ubah Jadwal Sidang, KPU Kalang Kabut

Rabu, 20 Mei 2009 – 17:26 WIB

JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan jadwal persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kalang kabutSebab, KPU menjadi kesulitan mempersiapkan bahan untuk persidangan

BACA JUGA: Absen Sidang, KPU Ditegur MK



Karenanya, KPU menuding MK tidak konsisten dalam hal jadwal persidangan
Anggota KPU I Gusti Putu Artha menyebutkan, MK mengubah tiga kali jadwal sidang

BACA JUGA: Pengacara KPU Kesulitan Hadirkan Alat Bukti

"Akibat ketidakkonsistenan MK ini, kami kesulitan berkomunikasi dengan KPU di daerah," ujar Putu di KPU, Tabu (20/5)


Mantan wartawan di Bali ini mencontohkan, dalam persidangan PHPU di Nias Selatan misalnya, MK juga merubah jadwal persidangannya

BACA JUGA: Tidak Siap Data, KPU Bakal Kalah

Akibatnya, persiapan ke Jakarta oleh KPU Nias Selatan menjadi buyar.  "Perubahan akan berimbas pada penyiapan kedatangan ke Jakarta," tandasnya.

Hal serupa juga diakui anggota KPU Syamsul BahriMenurutnya, telah terjadi miskomunikasi antara KPU dengan KPU daerah akibat adanya perubahan jadwal persidangan di MKKarenanya, KPU telah menampatkan pegawai dari Biro Hukum KPU untuk berjaga-jaga di MK

"Terjadi miskomunikasi karena perubahan ituKita sudah minta ke Biro Hukum agar hal seperti ini jangan terjadi lagi," ucapnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pidana Pemilu akan Diproses Secara Pidana Umum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler