KPU Desak Parpol Tarik Anggota DPR Terpilih Bermasalah Hukum

Sabtu, 20 September 2014 – 19:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesak partai-partai politik segera bersikap terhadap kadernya yang terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 namun bermasalah secara hukum maupun terlibat sengketa di internal partai. Hal itu sebagai kesimpulan atas pembicaraan KPU dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut komisioner KPU, Arief Budiman, KPU butuh kepastian dari partai politik untuk melengkapi usulan tentang caleg terpilih yang diusulkan ke presiden agar diterbitkan keputusan presiden (keppres) pengangkatannya. Menurutnya, KPU menunggu rekomendasi dari partai politik hingga 27 September nanti sebelum para anggota DPR terpilih dilantik pada 1 Oktober nantu.

BACA JUGA: Tiga Kalangan Profesional Dinilai Berpeluang jabat Menteri ESDM

''Kami masih tunggu rekomendasi dari parpol untuk caleg yang akan dilantik  menjadi anggota DPR RI terpilih. Kami tunggu hingga 27 September 2014,''  kata Arief saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (20/9).

Lebih lanjut dipaparkannya, untuk caleg terpilih yang terseret kasus hukum, KPU akan meminta penjelasan penegak hukum termasuk KPK. Terutama untuk mendapatkan kepastian tentang status hukum caleg terpilih.

BACA JUGA: Akademisi Ini Dinilai Tepat jabat Kementerian Kependudukan

''Kami masih tunggu dari KPK tentang status caleg tersebut. Lalu kita tunggu bagaimana rekomendasi KPK,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa KPU mengirimkan surat ke presiden yang isinya usulan pengangkatan bagi caleg terpilih periode 2014-2019. Namun dari 560 caleg terpilih hasil Pemilu 2014, KPU hanya mengusulkan 555 nama saja.

BACA JUGA: Puan Tegaskan PDIP Masih Butuh Megawati untuk Pemersatu

Sedangkan 5 nama masih belum diusulkan. Empat dari lima nama yang tidak diusulkan KPU itu adalah caleg terpilih penyandang status tersangka korupsi. Antara lain Idham Samawi, Herdian Koosnadi dan Marthen Apuy dari PDI Perjuangan. Sedangkan satu nama lagi adalah Jero Wacik dari Partai Demokrat.

Sementara untuk caleg terpilih yang masih terlibat sengketa internal di partai politik, Arief menegaskan bahwa KPU juga menunggu adanya kepastian.  “Untuk masalah sengketa antar-caleg  di parpol, kami menunggu rekomendasi dari parpol yang bersangkutan,'' tegasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Janji Gantung di Monas, Ini Komentar Loyalis Anas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler