jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014, pada rapat pleno terbuka yang digelar di Jakarta, Senin (4/11) kemarin.
KPU disebut tidak menetapkan DPT sesuai jadwal yang ada, karena itu Forum Mahasiswa Pascasarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Formapas HTN UI), secara resmi mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (6/11).
BACA JUGA: Mengaku Sakit, Hilmi Tak Penuhi Panggilan KPK
“Kami mengadukan KPU bukan untuk menghukum KPU, tapi untuk menjaga kewibawaan penyelenggara pemilu,” ujar perwakilan Formapas, Muhammad Imam Nasef, di gedung DKPP, Jakarta, Rabu (6/11).
Menurut Imam, sesuai jadwal yang ada, KPU seharusnya menetapkan DPT 23 Oktober 2013 lalu. Namun hanya dengan berlandaskan alasan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), penetapan DPT diundur menjadi 4 November 2013.
BACA JUGA: KPK Jerat Bos Subkontraktor Hambalang
Sayangnya, pengunduran diduga tidak diikuti dengan perubahan Peraturan KPU yang mengatur jadwal tahapan pemilu. Karena itu patut diduga KPU telah melanggar undang-undang, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, serta melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara.
“Penundaan jadwal penetapan DPT tidak memiliki dasar hukum,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dijerat Kasus Rudi, Bos Kernel Oil Merasa Dikriminalisasi
Formapas menurut Imam, mengajukan pengaduan guna memastikan keabsahan penetapan DPT. Sebab hasil keputusan pleno KPU yang menetapkan 188 juta DPT pemilu 2014, juga diduga masih menimbulkan polemik. Dampaknya, masyarakat menjadi bingung sehingga memunculkan ketidakpastian hukum.
Pengadu diterima langsung anggota DKPP, Saut H Sirait didampingi Kepala Bagian Persidangan, Osbin Samosir. Sementara Imam mengajukan pengaduan didampingi Erlanda Juliansyah, Eko Primananda dan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin.
"Saya menilai visi dan misi (pengaduan Formapas) baik. Karena spirit pengaduan bukan untuk menghukum penyelenggara pemilu, melainkan untuk menjaga kewibawaan penyelenggara pemilu,” ujar Said Salahudin.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Tunggu KPK Tetapkan Atut Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi