jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin, hari ini tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hilmi awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi Maria Elizabeth Liman yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, Hilmi tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. "Hilmi melalui penasihat hukumnya menyampaikan bahwa yang bersangkutan (Hilmi, red) sakit," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (6/11).
BACA JUGA: KPK Jerat Bos Subkontraktor Hambalang
Johan menambahkan, KPK akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Hilmi. "Akan dijadwalkan ulang," katanya.
Seperti diketahui, Maria adalah salah satu bos PT Indoguna Utama. Maria disangka menyogok Luthfi Hasan Ishaaq.
BACA JUGA: Dijerat Kasus Rudi, Bos Kernel Oil Merasa Dikriminalisasi
Maria disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Maria masih dalam proses melengkapi berkas di KPK.
Sebelumnya, dua direksi di Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi terlebih dulu dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan. Aria dan Juard sudah dinyatakan terbukti bersalah menyogok Luthfi melalui Ahmad Fathanah. (gil/jpnn)
BACA JUGA: PPATK Tunggu KPK Tetapkan Atut Tersangka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Hambalang Siap Jalani Persidangan Perdana
Redaktur : Tim Redaksi