jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak segera membentuk peraturan yang mewajibkan setiap calon anggota DPR, DPD, DPRD dan calon presiden serta calon wakil presiden melaporkan harta kekayaannya kepada KPU untuk diumumkan kepada publik.
Desakan dikemukakan Direktur Sinergi untuk Masyarakat Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin.
BACA JUGA: KPU-Parpol Bahas Hasil Perbaikan DPT Bermasalah Akhir Desember
Menurutnya, hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di mana disebutkan, sebelum memangku jabatan penyelenggara negara, para calon penyelenggara wajib bersedia diperiksa, melaporkan, dan mengumumkan harta kekayaannya.
BACA JUGA: Mayoritas Fraksi Tolak Kada Dipilih DPRD
“Juga diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan dipertegas dalam UU Anti KKN juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi tentang kekayaan dari para calon wakil rakyat dan para pemimpin yang akan mereka pilih,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/12).
Said menilai, informasi kekayaan calon penyelenggara negara diperlukan masyarakat untuk digunakan sebagai parameter menilai tingkat kewajaran harta kekayaan, serta mengukur semangat transparansi dan akuntabilitas para calon.
BACA JUGA: Hongkong Izinkan Ada TPS di Taman Kota
“Jadi berdasarkan alat ukur ini, pemilih akan memiliki alasan rasional dalam menentukan pilihannya. Karena itu peraturan tersebut sangat diperlukan apalagi saat ini terlihat adanya tren peningkatan transaksi yang mencurigakan dari para politisi, sebagaimana temuan PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan),” ujarnya.
Menurut Said, nantinya setelah para calon penyelenggara negara tersebut melaporkan harta kekayaannya ke KPU, maka lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut, minimal dapat mengumumkannya ke masyarakat paling tidak lewat laman resmi yang mereka miliki.
Atau menyerahkannya ke PPATK dan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), guna dilakukan penelitian, pemeriksaan, klarifikasi, pemantauan, dan pencegahan praktik korupsi. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mencoblos Lebih Sekali Diancam Pidana
Redaktur : Tim Redaksi