KPU-Parpol Bahas Hasil Perbaikan DPT Bermasalah Akhir Desember

Kamis, 12 Desember 2013 – 17:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  akan kembali menggelar koordinasi dengan partai politik peserta pemilu pada akhir Desember atau awal Januari 2014, terkait hasil perbaikan daftar pemilih bermasalah yang ikut ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2014.

Namun menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, koordinasi tidak lagi lewat rapat pleno terbuka penetapan DPT, karena sudah final dilakukan 4 November lalu, yang kemudian diperbaiki lewat rapat pleno penyempurnaan DPT pada 4 Desember.

BACA JUGA: Mayoritas Fraksi Tolak Kada Dipilih DPRD

Namun dari hasil perbaikan yang diumumkan 4 Desember lalu, diketahui masih terdapat 3,3 juta pemilih yang masih menunggu pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sementara 54 ribu data pemilih lainnya sama sekali belum dapat diperbaiki.

"Koordinasi akan kita lakukan lewat workshop atau kegiatan dengan parpol. Kita prediksi (akan dilakukan) akhir Desember ini atau awal Januari 2014," ujar Ferry di gedung KPU, Jakarta, Kamis (12/12).

BACA JUGA: Hongkong Izinkan Ada TPS di Taman Kota

Menurut Ferry, koordinasi baru dapat dilakukan akhir Desember atau awal Januari, karena hingga saat ini KPU masih terus melakukan proses perbaikan. Termasuk memasukkan data hasil perbaikan yang telah dilakukan.

"Kita juga masih terus koordinasi dengan Kemendagri terkait soal NIK," katanya.

BACA JUGA: Mencoblos Lebih Sekali Diancam Pidana

Karena itu Ferry mengaku belum dapat memberi tahu berapa jumlah dari 3,3 juta pemilih yang sudah diberikan NIK-nya, setelah sebelumnya KPU meminta kepada Kemendagri untuk diberikan, karena data pemilih tersebut dinilai cukup lengkap.

"Untuk permintaan NIK, itu kita sudah sampaikan datanya. Sekarang kan juga belum ada NIK, kalau sekarang bisa saja (kita sampaikan), tapi hasilnya yang kemarin dengan format 3,3 juta yang ada itu. Jadi belum terkonsolidir dalam konteks NIK," ujar Ferry. (gir/jpnn

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Bantah Pencoblosan di LN Lebih Cepat Langgar UU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler