KPU: Jika Belum Terdata, Warga Bisa Ajukan Permohonan

Jumat, 11 September 2015 – 22:00 WIB
FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan warga masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Desember 2015, bisa mengajukan permohonan kepada KPUD Kabupaten/Kota.

“Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara, red) dapat mengajukan permohonan. Nanti KPU Kabupaten/Kota memroses lebih lanjut, setelah memeriksa data dari PPS (Panitia Pemugutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” kata Arief Budiman, Jumat (11/9).

BACA JUGA: Pengamat: DPR Perlu Ajukan Mosi Tak Percaya ke Setnov dan Fadli

Mengenai lamanya waktu yang diperlukan untuk memroses warga yang mengajukan permohonan, Arief menjawab, “Tidak bisa memperkirakan. Diikuti saja tahapannya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.”

“Setelah DPS ditetapkan, sekarang waktunya masukan dari masyarakat. Nah setelah selesai maka akan ada perbaikan (DPS, red),” kata Arief lagi.

BACA JUGA: Anggaran Pilkada di Dua Daerah Ini Disebut-sebut Mau Dipangkas

Pada kesempatan itu, Arief juga meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) segera mempublikasikan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2015. Untuk diketahui, Kamis (10/9) malam, KPU telah menetapkan DPS Pilkada Serentak bulan Desember mendatang.

Menurut Arief, publikasi harus diletakkan pada tempat-tempat strategis. Hal itu penting agar masyarakat dapat mengecek secara langsung, apakah dirinya maupun anggota keluarganya  yang berhak memilih telah masuk dalam daftar atau tidak.

BACA JUGA: Waduh! Anggaran Pilkada di Dua Daerah Mau Dipangkas

“Jadi sekarang DPS sudah ditetapkan, lalu ditempatkan di tempat-tempat strategis,” katanya.

Ia juga meminta warga masyarakat harus aktif memantau DPS Pilkada. Menurutnya, warga bisa mengirim via email kalau memang KPU Kabupaten/Kota membuka metode itu.

“Kalau tidak, buka lewat (laman resmi,red) KPU, bisa datang langsung ke panitia pemungutan suara (PPS) atau panitia pemilihan kecamatan (PPK),” ujar Arief Budiman.

Sebelumnya, KPU meluncurkan laman Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara online, Kamis kemarin. Dari rekapitulasi yang dilakukan di 283 KPU Kabupaten/kota, jumlah DPS mencapai 97.408.604 pemilih.(gir/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Washington, Ketua DPR Bertemu Pejabat hingga Pengusaha


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler