JAKARTA - Kubu pasangan capres Jusuf Kalla-Wiranto menepati janjinya untuk menggugat penetapan KPU tentang hasil Pemilihan Presiden (Pilpres)Melalui Ketua Tim Advokasi JK-Wiranto, Chaeruman Harahap, pasangan yang diusung Golkar dan Hanura ini juga menyerahkan bebagai bukti terkait pelanggaran Pilpres.
Chaeruman yang didampingi salah satu kuasa hukum pasangan Jk-Win, Andi Muhammad Asrun, mendaftarkan gugatan pasangan tersebut ke MK Senin (27/7), sekitar pukul 16.15
BACA JUGA: Hari Ini JK-Wiranto Daftarkan Gugatan ke MK
Kepada wartawan, Chaeruman mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan 55 bukti diantaranya termasuk salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres dari KPU.Chaeruman menyebutkan, dalam salinan DPT itu terungkap bahwa jumlah pemilih berbeda dengan rekapitulasi di KPU Provinsi
"Yaitu bukti mengenai pengurangan jumlah TPS sekitar 65 ribu yang tidak jelas dan transparan
BACA JUGA: Tiga Parpol Gugat Putusan MA
Ada juga bukti formulir C1 (formulir rekapitulasi Pilpres di tingkat TPS) yang sudah ditandatangani sebelum pemungutan suara," sebutnya.Dengan bukti-bukti tersebut, ujar Chaeruman, pelaksanaan Pilpres jelas menyalahi undang-undang dan meminta MK membatalkan penetapan KPU tentang rekapitulasi suara Pilpres
Dalam kesempatan tersebut, Andi M Asrun juga menambahkan bahwa tim kuasa hukum JK-Win sudah menyiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan di persidangan MK nantinya guna memperkuat pelanggaran di Pilpres lalu
BACA JUGA: Soal DPT, Bawaslu Bakal Perkarakan KPU
"Ada camat yang mencoblos sampai 15 kali," sebutnya.Karenanya Andi M Asrun merasa yakin bakal membatalkan penetapan KPU tentang rekapitulasi suara PilpresJika penetapan KPU itu sampai dibatalkan MK, sambungnya, bisa saja hasil pilpres berubah"Bahkan kalau pelangarannya sangat fundamental, bisa jadi hasil pilpres dibatalkan dan diulang," tandasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Siap Ladeni Gugutan Capres
Redaktur : Tim Redaksi