KPU Kota Pangkep Digugat Kubu Kandidat

Senin, 19 Juli 2010 – 10:08 WIB

PANGKAJENE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkep tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang sengketa Pemilukada Pangkep yang akan digelar hari ini Senin, 19 Juli di Mahkamah KonstitusiKPU Pangkep juga telah menyiapkan jawaban tertulis yang akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA: PKB Siap Rangkul Parpol NU dalam Konfederasi

"Jawaban tertulis dan lisan sudah kita siapkan," kata Anggota KPU Pangkep Divisi Hukum, Mutahar yang dihubungi melalui handphonenya, Minggu 18 Juli.

Menurut Mutahar, sengketa dalam pemilukada calon Bupati dan Wakil Bupati menyebabkan KPU menjadi tergugat
Sengketa itu terjadi disebabkan beberapa faktor

BACA JUGA: Takut Anggota Panwaslukada Masuk Angin

Di antaranya adalah DPT (daftar pemilih tetap) dan proses administrasi
Selanjutnya, gugatan datang dari dua pasangan calon pasangan Baso Amirullah-Kemal Burhanuddin (Basmalah) dan pasangan Taufik Fachrudin-Nurul Jaman (Tajam).

Sebagaimana yang disampaikan Mutahar, materi gugatan mempersoalkan banyaknya pemilih yang belum memenuhi syarat , seperti pemilih dibawah umur, melakukan pemilihan ganda, sudah meninggal dan lainnya

BACA JUGA: Kantor PT Terancam Dibakar Massa

Sementara itu, secara administrasi, KPU dinilai melanggar peraturan dalam Pemilukada dengan tidak mengundang pasangan kandidat pada saat penetapan hasil perhitungan rekapitulasi surat suara.

"Kami sudah melakukan yang terbaikDPT sudah disepakati bersama-samaAda bukti yang kita pegang untuk meyakinkan majelis hakimTapi saya tidak bisa mengatakannya sekarangNanti saja saat sidang,"  ujar Mutahar.

Selain masalah administrasi,Pihak pemohon juga menajukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa telah terjadinya politik uangKedua kubu kandidat meminta MK agar segera membatalkan penetapan sahabat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep terpilih.

Terkait dengan kasus politik uang, Pihak Panwas Pangkep mengaku belum mendapatkan panggilan dari MK.  "Kalaupun ada kita pasti siapKita akan bekerja sesuai mekanismenya, yaitu harus melalui BawasluKarena sebagai pengawas, kita tidak boleh berpihak menjadi saksi salah satu calonKecuali memang dibutuhkan oleh MK," kata Ketua Panwas Pangkep, Anwar Borahima(aha)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Harus Bisa Hentikan Tahapan Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler