Takut Anggota Panwaslukada "Masuk Angin"

Jika Sengketa Pilkada Diurus PT

Minggu, 18 Juli 2010 – 23:35 WIB

JAKARTA -- Anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widada juga menolak gagasan yang digulirkan Mendagri Gamawan Fauzi mengenai perlunya sengketa pemilukada ditangani Pengadilan Tinggi (PTsepakat dengan ReflyBambang mengaku lebih setuju sengketa pemilukada tetap ditangani Mahkamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: Kantor PT Terancam Dibakar Massa

Alasan dia, bila di Jakarta, penggugat akan sulit untuk memobilisasi massa ke pengadilan
Bila tetap di MK, lanjutnya, juga memudahkan pengawasan Bawaslu terhadap anggota Panwaslukada yang akan ikut memberikan keterangan di persidangan.

Dia menceritakan, bila tetap di MK, maka Bawaslu bisa mengecek tingkat kenetralan anggota Panwaslukada yang hadir di sidang MK

BACA JUGA: Pengadilan Harus Bisa Hentikan Tahapan Pilkada

"Kita bisa tahu dimana dia nginap dan siapa yang membiayai, karena ada beberapa anggota Panwas yang datang ke MK diongkosi pihak-pihak yang bersengketa
Ini bisa masuk angin," cetus Bambang dalam diskusi di Jakarta, Minggu (18/7).

Wakil Ketua Komisi II DPR, Teguh Juwarno mengatakan, selama ini, secara kelembagaan MK masih cukup bisa dipercaya

BACA JUGA: Diusulkan Pengadilan Khusus Pilkada

"Dan keputusannya cukup ditaati," ujar politisi dari PAN itu.

Dalam diskudi itu, peneliti senior Cetro, Refly Harus, menyampaikan kritikan yang masih terkait persoalan pemilukadaDikatakan, ketika pemilukada sudah dinyatakan sebagai rezim pemilu, maka mestinya segala aturan mengenai penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat lokal itu diatur oleh KPU, bukan oleh peraturan pemerintah (PP)Selama ini, lanjutnya, masih ada sejumlah PP yang berkaitan dengan pemilukada, seperti PP Nomor 6 Tahun 2005"Sehingga tumpang tindih, karena ada PP, ada juga Peraturan KPU, yang mengatur hal yang sama," ujarnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Bentuk Majelis Kehormatan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler