jpnn.com, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar merampungkan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kota selama delapan hari di dua tempat berbeda, yakni di Hotel Grand Asia hingga digeser ke aula kantor KPU setempat.
"Alhamdulillah, kami sudah selesaikan sampai hari ini. Insyaallah, akan langsung kami antarkan ke provinsi hari ini rekap (di Hotel Claro). Hari ini masuk provinsi," kata Koordinator Humas Data dan Informasi KPU Makassar Muh Abdi Goncing di kantor KPU setempat, Sabtu (9/3).
BACA JUGA: Bawaslu Bogor Usut Dugaan Penggelembungan Suara Partai & Caleg, KPU Merespons Begini
Ketika ditanyakan apa kendala sampai rekapitulasi suara tersebut selama 8 hari, dia mengungkapkan paling banyak kendala adalah hal yang sifatnya administratif.
"Kebanyakan masalah di internal partai. Selain itu, bisa jadi ada sedikit kesalahan di sistem," kata Abdi.
BACA JUGA: KPU Diduga Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Bertindak
Menyinggung soal saksi dari pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar-Mahfud yang menolak tanda tangan berita acara karena keberatan adanya dugaan kecurangan, kata dia, pihaknya sudah mencatat hal itu.
"Saya kira, baik calon maupun parpol, keberatan adalah hak masing-masing saksi, dan itu tidak kami persoalkan. Kami catat dalam kejadian khusus serta dijadikan sebagai catatan di tingkat provinsi nanti," tuturnya.
BACA JUGA: Soal Dugaan Penggelembungan Suara PSI, Ketua KPU NTB Bilang Begini
Setelah rekapitulasi perolehan hasil suara tingkat kota, pihaknya masih menunggu jadwal rekapitulasi tingkat provinsi di Hotel Claro untuk sinkronisasi, termasuk pencermatan.
"Insyaallah, kami tunggu jadwal apakah besok atau lusa. Kami lakukan rekapitulasi itu berjenjang dari kecamatan, kota, lalu provinsi. Soal keberatan saksi, bisa jadi ada, dan pasti ada keberatan-keberatan. Makanya, kami coba selesaikan masalah di tingkat kota," ucapnya.
Ketua KPU Kota Makassar Hambaliie seusai menutup rapat pleno tersebut saat diminta keterangannya berkaitan dengan rekapitulasi itu mengapa berlangsung selama 8 hari. Namun, dia enggan merespons pertanyaan dan gesturnya tidak ingin berbicara dengan wartawan, bahkan tampak menghindar.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Makassar Erick David Andreas mengungkapkan bahwa selama proses rekapitulasi banyak kendala, yakni pergeseran suara dari partai maupun sesama caleg parpol. Namun, hal itu dapat diselesaikan dan tidak ada riak-riak.
"Itu memang tidak bisa dipungkiri saat rapat pleno pada rekapitulasi kemarin, dan semua berjalan dengan baik," ujarnya.
Mengenai keterlambatan rekapitulasi yang sedianya berakhir 5 Maret 2024, menurut dia, dapat diperpanjang karena ada surat dinas dari KPU RI jika memang terdapat kendala untuk diselesaikan sampai waktu selesai.
"Memang ada batasan waktu sampai tanggal 5 Maret 2024 sesuai dengan jadwal. Akan tetapi, jika dipandang perlu untuk diselesaikan, kabupaten/kota harus menyelesaikan rekapitulasi ini. Malam ini kami antar ke provinsi dan kami tunggu jadwal Makassar kapan untuk rekap di provinsi," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Diburu Polisi, Dalang Kericuhan di Kantor KPU Sinjai Menyerahkan Diri
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan