JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD menjadi Undang-Undang melalui mekanisme pemungutan suara (voting).
Dari sebagian jumlah Anggota DPR yang hadir (263) dalam paripurna tersebut, 186 anggota DPR menyatakan setuju Perppu dimaksud jadi UU, 67 menolak dan 10 abstain.
“Proses votting yang dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPR hari ini, merupakan hasil kesepakatan dari pimpinan DPR, fraksi-fraksi dan pimpinan Komisi II yang dilaksanakan di ruang rapat Pimpinan DPR pagi tadi,” kata Pimpinan Sidang Paripurna DPR, HR Agung Laksono, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (29/4).
Tertundanya DPR untuk mengambil keputusan terhadap Perppu tersebut, lanjut Agung Laksono, disebabkan karena belum sepakatnya 2 dari 10 fraksi yang ada di DPR“Fraksi yang belum sepakat terhadap pengesahan Perppu Nomor 1/2009 itu masing-masing Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD)
BACA JUGA: KPU Usut Dugaan Salah Rekap di Bengkulu
Karena itu, satu-satunya jalan yang harus di tempuh oleh Paripurna DPR adalah mekanisme votting,” kata Agung Laksono, yang juga Ketua DPR itu.Sebelum votting dilakukan, anggota Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi, Nursyamsi Salam, mengintrupsi dan menyampaikan pernyataan soal tanggung jawab hukum pemerintah terkait kisruh daftar pemilih tetap (DPT).
“Undang-undang pemilu telah mengatur bahwa DPT yang ditangnya dari pemerintah harus diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 12 bulan sebelum pemilu berlangsung
Dia menuding, sesungguhnya pemerintah telah melakukan pelanggaran secara jelas terhadap sebuah undang-undang pemilu yang akan menentukan nasib bangsa ini.
Sementara itu, presiden dalam hal ini diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, dalam sidang paripurna DPR itu menyambut baik disahkannya perppu Nomor 1/2009 menjadi UU
BACA JUGA: Akhirnya KPK Datangi KPU
“Dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD menjadi Undang-Undang, maka penggunaan suara rakyat sah menurut undang-undang.”Berbagai hal yang terjadi selama berlangsungnya pembahasan perppu tersebut, lanjut Mardiyanto, merupakan sebuah dinamika demokrasi yang memang tidak bisa dielakan
BACA JUGA: Kejagung Terima Laporan Suap dan Pemerasan dalam Penentuan Suara Caleg
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Kampanye Gerindra Rp 308,8 M
Redaktur : Tim Redaksi