KPU Medan Harus Cepat Surati DPRD

Kamis, 06 Mei 2010 – 01:07 WIB

JAKARTA -- Sudah cukup alasan bagi KPU Medan untuk menunda tahapan pilkada, sekaligus untuk mengakomodir pencalonan pasangan Rudolf M Pardede-AfiffudinPutusan PTUN dan hasil pleno KPU Pusat bisa menjadi dasar penundaan tahapan pilkada Kota Medan

BACA JUGA: Dukung AM Karena Pernah Poco-poco Bareng

Hanya saja, untuk memutuskan penundaan, KPU Medan harus mendapat persetujuan dari DPRD Kota Medan
Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, mengatakan, penundaan pilkada Kota Medan bisa menggunakan payung hukum, yakni syarat adanya "gangguan lain" seperti tertuang di UU Nomor 32 Tahun 2004.

"KPU Medan bisa segera mengusulkan ke DPRD mengenai penundaan pilkada

BACA JUGA: Pezina Memang Tak Layak Ikut Pemilukada

KPU Medan harus memberikan alasan-alasan penundaan, nanti DPRD yang memutuskan," ujar Arif Wibowo kepada JPNN di gedung DPR, Senayan, Rabu (5/5).

Politisi dari PDI Perjuangan yang konsen kepada persoalan-persoalan pilkada itu menjelaskan, langkah penundaan merupakan cara terbaik karena punya landasan hukum yang kuat, yakni putusan PTUN
"Dan karena putusan pengadilan harus dijalankan," ucapnya

BACA JUGA: Tanpa Bikameral, Presidensil Langgar Demokrasi

Argumen lain, bila dirunut dari akar persoalannya, masalah ini bersumber dari persoalan sah tidaknya surat keterangan pengganti ijazah milik Rudolf Pardede.

Dikatakan, KPU Medan memang punya tugas untuk memverifikasi persyaratan pencalonanBiasanya, KPU Daerah mondar-mandir ketika melakukan verifikasi keaslian ijazah calonNamun, lanjutnya, ketika sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan persyaratan calon itu sah, maka sebenarnya KPU Daerah sudah enak, karena dasar hukumnya sudah jelas"Jadi KPU Medan tak perlu lagi menafsirkan sendiri soal riwayat pendidikan Rudolf, karena toh sudah ada putusan pengadilanPutusan pengadilan itu yang harus dilaksanakan, karena KPU Medan tidak bisa menafsirkan seenaknya sendiri (masalah sah tidaknya surat keterangan pengganti ijazah Rudolf itu, red)," ulas Arif.

Dia mengatakan, dalam kasus Medan ini, langkah KPU Pusat sudah cukup, karena sudah memberikan bimbingan dan supervisi yang jelasDengan demikian, ketika KPU Medan masih ngotot untuk tidak mengakomodir pasangan Rudolf-Afif, maka jika nantinya ada masalah, KPU Pusat tidak bisa dipersalahkan.

Sebelumnyam, anggota KPU Pusat, Andi Nurpati, menegaskan, KPU Medan tidak perlu lagi menemui KPU Pusat untuk keperluan konsultasiDikatakan, surat hasil pleno KPU Pusat yang sudah dikirim ke KPU Medan merupakan keputusan final yang tidak perlu lagi dikonsultasikanKPU Medan mestinya langsung saja menjalankan isi surat hasil pleno KPU Pusat itu, yang menyatakan pasangan Rudolf Pardede-Afifudin memenuhi syarat sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Medan.

”Sudah tak perlu lagi konsultasi-konsultasiApa lagi yang mau dibicarakanSurat hasil pleno itu sudah tegas, tinggal eksekusi saja,” ujar Andi Nurpati kepada JPNN di Jakarta, Selasa (4/5)

Andi menjelaskan, KPU Medan mestinya langsung saja mengeksekusi hasil pleno KPU PusatCaranya, tahapan Pilkada ditunda dulu, meski surat suara sebagian sudah dicetak dan didistribusikanKPU Medan, lanjutnya, bisa menunda tahapan Pilkada, dengan alasan ada ’gangguan lainnya’Seperti diketahui, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004, tahapan Pilkada ditunda bila pasangan calon hanya satu, ada bencana, gangguan keamanan, dan gangguan lainnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPUD Panen Gugatan, Pilkada Semarang Berpeluang Diulang


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler