KPU Minsel Segerakan Pelantikan 'PanTas'

Kamis, 18 November 2010 – 19:51 WIB
JAKARTA - Kemenangan telak pasangan Christiany Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) yang disahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pilkada Minahasa Selatan (Minsel), disambut gembira oleh para pendukung bupati/wakil bupati usungan Partai Golkar tersebutKPU Minsel pun berjanji akan secepatnya melaksanakan putusan MK tersebut.

"Kan sudah jelas siapa pemenang Pilkada Minsel yang sah

BACA JUGA: PDIP Usul Setelah Lima Tahun

Jadi, proses sekarang adalah mengurus segala keperluan untuk syarat pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih," kata Ketua KPU Minsel, Yurnie Sendow, di Gedung MK, Kamis (18/11).

Yurnie pun mengaku lega, karena dalil pasangan Asiano Gammy Kawati-Esterlita Runtuwene semuanya ditolak oleh mahkamah
"Yang paling utama, soal suap dan money politic itu tidak terbukti

BACA JUGA: Ical Cium Intrik Gembosi Golkar

Jadi saya bisa menegakkan kepala saya di hadapan masyarakat Minsel," ucapnya pula.

Sementara itu, Victor Nadapdap, kuasa hukum PanTas yang dihubungi terpisah, mengatakan (masih) akan memproses masalah tudingan suap terhadap Ketua KPU Minsel
Menurutnya, kasus tersebut akan dibawa ke Polda, karena sudah termasuk tindakan pidana berupa pencemaran nama baik.

"Karena keputusannya sudah ada, maka kami akan menuntut balik

BACA JUGA: Bupati Boven Digoel Dilantik Hari Ini

Langkah pertama, yang akan melaporkan ke Polda adalah Ketua KPU MinselSetelah itu klien kami," tandasnyaVictor menambahkan, tindakan ini dilakukan untuk memberi pelajaran, agar jangan sampai mengajukan gugatan yang tidak punya bukti kuat(esy/wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Tak Akan Barter Kasus Gayus dengan IPO PT KS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler