JAKARTA - Untuk memecahkan kebuntuan dalam perumusan draf RUU Penyelenggara Pemilu terkait boleh atau tidaknya kader parpol menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Fraksi PDIP menawarkan jalan tengahFPDIP mengusulkan kader parpol yang duduk di KPU diikat dengan pelarangan bergabung ke kepengurusan parpol atau menjadi pejabat negara setidaknya hingga lima tahun setelah berakhirnya masa tugas di KPU
BACA JUGA: Ical Cium Intrik Gembosi Golkar
Terobosan itu diyakini bisa meminimalisasi potensi keberpihakan para anggota KPU kepada salah satu peserta pemilu yang menawarkan deal-deal jabatan tertentu."Belajar dari pengalaman Andi Nurpati dan yang lain itu, kami setuju minimal lima tahun setelah menjabat sebagai anggota KPU, tidak boleh (menerima jabatan politik apa pun, Red) di semua tingkatan," kata Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo di Jakarta, Raby (17/11).
Andi Nurpati memang contoh populer anggota KPU yang langsung merapat ke jajaran elite DPP Partai Demokrat setelah Pemilu 2009 usai
BACA JUGA: Bupati Boven Digoel Dilantik Hari Ini
Bahkan, banyak yang mempertanyakan kualitas independensi KPU.PDIP termasuk di antara tujuh parpol di DPR yang mendukung diperbolehkannya kader parpol masuk KPU
BACA JUGA: Demokrat Tak Akan Barter Kasus Gayus dengan IPO PT KS
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat dan FPAN mengambil posisi yang berseberangan.Tjahjo menyampaikan, untuk keanggotaan KPU, pada prinsipnya PDIP sepakat tetap harus ada unsur keanggotaan yang bersifat independen atau nonpartai"Tapi, dengan tambahan ada wakil parpol yang ditunjuk oleh parpol peserta pemilu," tegas Sekjen DPP PDIP itu.
Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengapresiasi wacana tersebut"Ini ide yang bagusMungkin bisa menjadi solusi," katanyaDia menyebut, Golkar juga tengah menimbang pemikiran baru itu"Tapi, belum menjadi keputusan, akan terus dimatangkan," tegas Priyo.
Priyo menyampaikan, Golkar cenderung ingin membatasi hanya saat menjalankan tugas di KPU selama lima tahunJadi, pelarangan untuk bergabung ke struktur kepengurusan parpol atau menerima jabatan negara tidak perlu diberlakukan hingga lima tahun pasca tuntasnya masa bakti seorang anggota KPU"Kalau hak-hak demokrasi diberangus begitu lama, saya kira terlalu berat," katanya.
Priyo menjelaskan, partainya mendorong dibukanya pintu bagi kader parpol untuk menjadi anggota KPU dengan sejumlah pertimbanganMenurut dia, pada Pemilu 1999, perwakilan parpol ikut duduk sebagai penyelenggara pemiluHasilnya, Pemilu 1999 menorehkan tintas emas sebagai pemilu yang berprestasi dan sangat demokratis.
Dua orang terbaik di KPU yang dianggap independen, imbuh Priyo, ternyata juga ujung-ujungnya menjadi pimpinan teras parpolMereka adalah Andi Nurpati dan Anas UrbaningrumAnas bergabung ke Demokrat pada 2005 setelah perhelatan Pemilu 2004Bahkan, mantan ketua umum PB HMI itu kini menduduki posisi puncak di Partai Demokrat sebagai ketua umum.
Daftar itu semakin panjang bila nama anggota KPU Hamid Awaludin yang menjadi Menkum HAM setelah Pemilu 2004 ikut dimasukkan"Proses rekrutmen kemarin sudah hebat sekaliDari track record masing-masing, kami sama sekali tidak menyangka kalau di kemudian hari di tengah tugasnya menjadi pengurus parpol," sindir Priyo(pri/c6/tof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Harus Tetap Steril dari Parpol
Redaktur : Tim Redaksi