KPU Minta Kertas Surat Suara Cacat Dimusnahkan

Kamis, 13 Februari 2014 – 14:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengakui dalam pelaksanaan produksi kertas surat suara, terbuka kemungkinan adanya hasil produksi yang cacat dan tidak terpakai.

Karena itu terhadap hasil produksi yang tidak sesuai spesifikasi, perusahaan pemenang tender diminta segera memusnahkannya, agar tidak menimbulkan kecurigaan.

BACA JUGA: Diprediksi Stagnan, Partai Islam Sulit Bersaing di Pemilu 2014

“Dari hasil evaluasi atas produksi dan distribusi logistik, secara umum tidak ada temuan (penyimpangan). Semua berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hanya saja ada hal yang harus diperhatikan. Hasil cetakan yang cacat dan tidak terpakai, harus diperhatikan betul,” katanya di gedung KPU, Jakarta, Kamis (13/2).

Terhadap hasil suara yang rusak, KPU kata Ferry, mengimbau perusahaan pemenang tender untuk segera mencacah atau menghancurkannya. Namun hal tersebut tetap harus dilakukan sesuai prosedur, di antaranya dengan membuat berita acara. Selain itu, dalam berita acara tersebut juga harus dicantumkan jumlah surat suara yang dimusnahkan.

BACA JUGA: Poempida Bantah Tuduhan Noriyu

“Jadi kita buat berita acaranya dan juga kita musnahkan. Hal ini untuk menjaga agar jangan sampai timbul kecurigaan,” katanya.

Menurut Ferry, adanya produksi yang cacat atau tidak sesuai spesifikasi, kemungkinan berasal dari cetakan awal saat dimulainya proses produksi. Dan itu terjadi karena memang perlu ada penyesuaian terlebih dahulu terutama soal warna.

BACA JUGA: Yakin Pemilih di LN Tak Bisa Nyoblos Lebih Satu Kali

“Nah kalau warnanya sudah stabil, baru pencetakan selanjutnya sudah oke. Jadi memang pihak perusahaan dalam mencetak logistik (surat suara) harus sesuai dengan apa yang sudah tertuang dalam kontrak. Baik soal ukuran kertas, spesifikasi maupun warna, itu harus bagus,” katanya. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Gunakan Server dan Komputer Lama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler