KPU Minta KPU Maluku Laksanakan Putusan MK

Jumat, 15 November 2013 – 20:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mau ikut-ikutan berpolemik dengan kasus kerusuhan yang terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan Gubernur Maluku, Kamis (14/11).

Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, memerintahaknKPU Provinsi Maluku melaksanakan putusan MK dengan sebaik-baiknya.

BACA JUGA: Gita Wirjawan Sebut Persaingan Konvensi Ketat

“Pilkada putaran kedua tinggal dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ada. Saya minta KPU Provinsi Maluku supaya melaksanakan dengan baik. Sehingga proses berjalan optimal, supaya dipercaya publik,” katanya di Jakarta, Jumat (15/11).

Menurut Sigit, setelah peristiwa kerusuhan di MK terjadi, perwakilan KPU dari Maluku telah datang menghadap ke KPU RI untuk melakukan konsultasi.

BACA JUGA: KPU Taput Siap Laksanakan Perintah MK Sebelum 30 Hari

“Ada yang kemari, tapi hanya melapor bahwa kemarin sidang dan hasilnya seperti yang disampaikan media,” katanya.

Sebagaimana diketahui, majelis MK menolak gugatan sengketa pemilukada Maluku. Dengan demikian, KPU Maluku bisa melanjutkan tahapan pemilukada, yakni menggelar putaran kedua.  (gir/jpnn)

BACA JUGA: 424 Desa Tak Tercatat di DPT KPU

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Ingatkan Kada Usungan Gerindra Tak Jadi Koruptor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler