jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ingin kisruh daftar pemilih di Pilkada 2017 terulang lagi. Saat itu, persoalan dipicu belum adanya standardisasi penggunaan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP.
Karenanya, KPU berharap pemerintah bisa menuntaskan perekaman e-KTP akhir tahun ini. Dengan begitu, kisruh suket tidak lagi terjadi di lapangan.
BACA JUGA: Cetak e-KTP Tuntas Sebelum Lebaran
”Kami berharap 2017 ini selesai,” ujar Ketua KPU Arief Budiman kemarin (14/5).
Menurut dia, persoalan e-KTP penting untuk diselesaikan. Mengingat, awal 2018 dilakukan pemutakhiran data pemilih. Jumlahnya tidak sedikit.
BACA JUGA: Butuh 50 Ribu Blangko e-KTP, Hanya Dikasih 10 Ribu
Bahkan, mencapai 60 persen pemilih di Indonesia jika melihat komposisi daerah yang menyelenggarakan pilkada 2018.
Sebut saja Jabar, Jateng, Jatim, dan Sumatera Utara. ”Kalau sudah selesai, Januari kami mulai pemutakhiran DPT base on data elektronik supaya enak mengontrolnya,” jelasnya.
BACA JUGA: Politikus PAN Tuding Pemerintah Pusat Sumber Masalah E-KTP
Sebagaimana diketahui, UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mewajibkan e-KTP sebagai syarat masyarakat menggunakan hak pilih.
Persoalannya, banyak warga yang belum memiliki e-KTP sehingga suket diputuskan sebagai alternatif. Dalam praktiknya, penggunaan suket menjadi persoalan di sejumlah lokasi.
Berdasar data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per April, di antara 178.207.350 orang wajib rekam e-KTP, masih ada 5.177.231 (2,91 persen) orang yang belum melakukannya.
Nah, dari 60 persen warga Indonesia yang bakal memilih tahun depan, potensi adanya pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP sangat besar.
Secara terpisah, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah menyatakan, pihaknya terus berupaya menyelesaikan perekaman e-KTP tahun ini. ”Insya Allah, tahun ini diselesaikan,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Pekan depan Kemendagri akan melakukan rapat koordinasi nasional (rakornas) dengan jajaran dinas dukcapil daerah di Gorontalo. Salah satu yang akan dibicarakan menyangkut kesiapan data kependudukan menyambut pilkada 2018.
Selain itu, Kemendagri berharap bisa berkoordinasi dengan KPU. Terlebih, pada 2019, ada hajatan politik yang lebih besar, yakni pemilu serentak.
”Saya ingin KPU duduk bersama dengan Ditjen Dukcapil untuk sama-sama merapikan data KPU yang anomali,” kata pria asal Jogjakarta tersebut. (far/c6/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keberatan, Kubu Miryam Sebut KPK Berlebihan
Redaktur & Reporter : Soetomo