Demi alasan up-dating DPT, KPU meminta Perppu tersebut sudah diterbitkan pada akhir bulan ini sebelum surat suara dicetak“Perppu sangat diperlukan untuk meminimalisasi jumlah pemilih yang belum terdaftar
BACA JUGA: KPU Cabut Usulan Perpres Tunjuk Langsung
Apabila Perppu disetujui, pendaftaran pemilih masih dimungkinkan sebelum pencetakan surat suara dilakukan," ujar anggota KPU Andi Nurpati Baharudin di Jakarta, Selasa (13/1).Menurutnya, KPU memang membutuhkan Perppu tersebut agar data pemilih dapat diperbarui termasuk dengan memasukkan lagi pemilih yang belum terdaftar ke dalam DPT
Ditanya apakah usulan KPU agar pemerintah menerbitkan Perppu untuk memperbarui DPT itu bukan karena desakan kalangan parpol karena sejumlah lembaga survei menemukan masih banyaknya warga yang belum terdaftar? Nurpati langsung menampiknya
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pemilu Diperpendek
Perempuan berjilbab ini beralasan, ternyata masih banyak warga yang datang ke KPU kabupaten/kota untuk mengecek dan mendaftarkan namanya karena belum terdaftar sebagai pemiluh
BACA JUGA: Penunjukan Langsung Hanya untuk Darurat
Panitia Pemilihan Luar Negeri juga meminta agar dilakukan up-date pemilih luar negeri," tandasnya.Karenanya, KPU melalui Departemen Dalam Negeri (Depdagri) telah mengajukan usulan Perppu yang mengakomodasi tiga hal yakni tentang up-date DPT, kedua pemberian tanda pada surat suara (contreng), serta penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU: Stop Coblos, Waktunya Contreng
Redaktur : Tim Redaksi