KPU Minta Perppu Untuk Perbarui DPT

Selasa, 13 Januari 2009 – 20:14 WIB
JAKARTA – Setelah usulan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penunjukan langsung dalam pengadaan logistik Pemilu ditarik, KPU kembali meminta meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi para pemilih yang belum terdaftar dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPR).

Demi alasan up-dating DPT, KPU meminta Perppu tersebut sudah diterbitkan pada akhir bulan ini sebelum surat suara dicetak“Perppu sangat diperlukan untuk meminimalisasi jumlah pemilih yang belum terdaftar

BACA JUGA: KPU Cabut Usulan Perpres Tunjuk Langsung

Apabila Perppu disetujui, pendaftaran pemilih masih dimungkinkan sebelum pencetakan surat suara dilakukan," ujar anggota KPU Andi Nurpati Baharudin di Jakarta, Selasa (13/1).

Menurutnya, KPU memang membutuhkan Perppu tersebut agar data pemilih dapat diperbarui termasuk dengan memasukkan lagi pemilih yang belum terdaftar ke dalam DPT
Targetnya, jika Perppu bisa diterbitkan akhir Januari maka KPU akan memperbarui DPT pada aal februari.

Ditanya apakah usulan KPU agar pemerintah menerbitkan Perppu untuk memperbarui DPT itu bukan karena desakan kalangan parpol karena sejumlah lembaga survei menemukan masih banyaknya warga yang belum terdaftar? Nurpati langsung menampiknya

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pemilu Diperpendek



Perempuan berjilbab ini beralasan, ternyata masih banyak warga yang datang ke KPU kabupaten/kota untuk mengecek dan mendaftarkan namanya karena belum terdaftar sebagai pemiluh
"Perppu pemeliharaan pemilih ini dibutuhkan semata karena KPU kabupaten/kota meminta supaya dilakukan up-date DPT

BACA JUGA: Penunjukan Langsung Hanya untuk Darurat

Panitia Pemilihan Luar Negeri juga meminta agar dilakukan up-date pemilih luar negeri," tandasnya.

Karenanya, KPU melalui Departemen Dalam Negeri (Depdagri) telah mengajukan usulan Perppu yang mengakomodasi tiga hal yakni tentang up-date DPT, kedua pemberian tanda pada surat suara (contreng), serta penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU: Stop Coblos, Waktunya Contreng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler