BACA JUGA: Penunjukan Langsung Hanya untuk Darurat
Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, pemangkasan masa sidang itu dilakukan setelah MK dan KPU menggelar pertemuan tim kecil dan melaksanakan rapat koordinasi dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pada Kamis lalu (8/1)
Pemotongan masa sidang tersebut dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan waktu kepada KPU dalam melaksanakan tahapan pemilihan presiden
BACA JUGA: KPU: Stop Coblos, Waktunya Contreng
Sebab, pemilu legislatif itu berkaitan dengan pemilu presidenBACA JUGA: Wiranto Deklarasikan Diri Capres 2009
Karena itu, bila sidangnya lama, otomatis mengganggu jadwal pilpresHafiz mengatakan, dengan pemangkasan itu, tahapan pilpres bisa dimulai lebih awalBeberapa kemungkinannya, putaran I pilpres akan dimulai akhir Juli atau selambat-lambatnya awal Agustus”Itu masih hitung-hitungan sajaSampai saat ini, masih dirumuskan tanggal pastinya,” ujarnya.
Andi Nurpati Baharudin, anggota KPU bidang teknis dan tahapan pemilu, menambahkan, pemangkasan masa sidang pemilu di MK itu merupakan tawaran dari MKSebelumnya, KPU melakukan lobi agar masa sidang dipersingkat menjadi 14 hari”Pemangkasan itu belum final, masih dikaji lebih lanjut lagi,” kata Andi.
Menurut dia, kesepakatan tersebut berarti pengurangan hak MKNamun, di sisi lain, KPU juga siap mengurangi haknyaDalam hal verifikasi calon presiden nanti, yang lamanya lima hari, KPU siap memangkas jadi tiga hari saja”Ini sekaligus mengantisipasi adanya putaran II pilpres nantinya,” terang Andi.
Dia menambahkan, pemangkasan masa sidang itu sepenuhnya merupakan putusan MKKPU dalam hal ini hanya mencoba melakukan koordinasiTerutama dalam menentukan jadwal dan tahapan pilpres yang terbatas”Itu nanti terserah MK untuk menetapkan (pemangkasan masa sidang)Sebab, itu wewenang mereka,” tandasnya.
Sebelumnya, pasal 78 poin b UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan, putusan MK mengenai permohonan atas perselisihan hasil pemilihan umum wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum legislatifPasal itulah yang tengah dilobi KPU agar masa sidang di MK dapat dipangkas, tanpa bermaksud mengurangi hak dan wewenang MK. (bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Keluhkan KPU
Redaktur : Tim Redaksi