jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, jika dalam penayangan sebuah sinetron terdapat pasangan calon peserta pilkada.
Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, permintaan ini menyusul tahapan Pilkada 2018 memasuki masa kampanye, terhitung sejak Kamis (15/2) hingga 23 Juni mendatang.
BACA JUGA: Batas Dana Kampanye Paslon Rp 43 miliar
"Kami mendukung sepenuhnya KPI untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan berlaku terkait iklan (dalam bentuk sinetron,red)," ujar Wahyu di Jakarta, Kamis (15/2).
Wahyu mengatakan, definisi iklan kampanye antara lain dalam bentuk sandiwara, gambar, tulisan, sinetron, film, drama, ketoprak, ludruk dan kesenian lain yang berjenis sama dengan sandiwara.
BACA JUGA: Calon Kada Banyak Terkena OTT KPK, KPU Jangan Cuek
"Jadi, kalau ada sinetron baik reguler maupun dadakan yang melibatkan kandidat, itu ditafsirkan upaya memperkenalkan diri. Hal tersebut masuk dalam ruang lingkup iklan kampanye," ucapnya.
Wahyu menegaskan, iklan kampanye difasilitasi oleh KPU dengan memperhatikan asas keadilan dan kesetaraan. Karena itu tidak boleh dilakukan oleh kandidat secara sendiri-sendiri.
BACA JUGA: 2 Calon Ditahan KPK Ini Tetap Bisa Ikut Pilkada
"Jadi, terkait dengan iklan kampanye, maka tayangan itu dihentikan (sementara waktu). Bukan paslon disuruh mundur, karena yang menjadi persoalan, kami anggap itu (sinetron memuat Paslon,red) iklan kampanye. Sementara iklan kampanye tak boleh diproduksi oleh pihak lain selain KPU," pungkas Wahyu. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Pengumuman Paslon, Jangan Sampai Gaduh
Redaktur & Reporter : Ken Girsang