jpnn.com, JAKARTA - Guna meminimalisasi pelanggaran dan kekisruhan dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK), KPU DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta dalam Pemilu 2019.
Komisioner KPU DKI Jakarta Marlina berharap, seluruh peserta Pileg dan Pilpres 2019 mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU DKI dalam pemasangan APK. “Baik tim kampanye paslon capres-cawapres, pelaksana kampanye dari parpol dan anggota DPD, diharapkan taat dengan SK yang ditetapkan,” ujar dia kepada INDOPOS, Minggu (23/9).
BACA JUGA: Kuasa Hukum Taufik Gerindra: KPU DKI Zalim
Marlina mengatakan, aturan pelaksanaan pemasangan APK di masa kampanye bisa meminimalisasi masalah di lapangan. Tentunya bila peserta Pemilu 2019 di Jakarta mematuhi aturan tersebut. “Antar peserta dengan pendukung, maupun dengan Bawaslu, bisa meminimkan masalah,” tandas dia.
Ia menegaskan, bagi peserta pemilu yang tidak melaksanakan aturan pemasangan APK, bisa dikenakan sanksi tegas. “Ada sanksinya bila dilanggar. Salah satunya pencabutan APK di lokasi yang dilarang. Bisa juga masuk kategori pidana bila APK dipasang di lokasi dilarang,” ungkap Marlina.
BACA JUGA: Dilarang Nyaleg, Eks Koruptor Laporkan KPU DKI ke DKPP
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Puadi juga mengungkapkan hal senada. Ia mengatakan, titik lokasi yang sudah ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme berlaku. “Kita melaksanakan pengawasan secara melekat,” tegas dia..
Apabila terdapat pengrusakan terhadap APK yang dipasang di luar lokasi terlarang, sambung Puadi, bisa dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta. “Prinsipnya, kita bekerja bisa dengan adanya temuan petugas di lapangan, juga bisa dengan adanya laporan dari masyarakat atau timses peserta pemilu,” pungkas dia. (rul)
BACA JUGA: Ngebet Jadi Caleg, Mantan Koruptor Ini Ancam Pidanakan KPU
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU DKI Tetap Ogah Masukkan M Taufik ke Daftar Caleg
Redaktur & Reporter : Adil