KPU Pekanbaru Laporkan Penundaan PSU ke MK

Jumat, 09 September 2011 – 12:44 WIB

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Pekanbaru melaporkan penundaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Kota Pekanbaru ke Mahkamah Kpnstitusi (MK)Laporan ini sesuai permintaan MK bahwa KPUD mesti memberikan dan membuktikan alasan yang tepat bahwa PSU tersebut tidak bisa dilaksanakan dalam tenggat waktu yang diberikan.

Laporan secara tertulis tersebut diserahkan langsung Ketua KPUD Pekanbaru Tengku Rafizal melalui bagian penerima laporan MK, Jumat (9/9)

BACA JUGA: Pemerintah Perketat Seleksi di Pansel

‘’ Hari ini kami (KPU Pekanbaru red) baru saja melaporkan kepada MK secara tertulis terkait dengan penundaan PSU Pemilukada Kota pekanbaru yang semestinya dilaksanakan pada 14 September ini,’’ ucap Rafizal di Gedung MK.

Dikatakan Rafizal, laporan itu secara detail dijelaskan sebab-musabab dan alasan penunda pelaksanaan PSU tersebut, salah satu kendala besarnya adalah ketidaktersediaan anggaran untuk penyelenggaraan PSU yang mencapai Rp3,9 miliar.

''Selain adanya penundaan PSU kami juga menjelaskan di laporan tersebut upaya-upaya yang sudah dilakukan KPUD sejak putusan MK bagaimana pelaksanaan PSU Pemilukadabisa dilaksanakan sesuai yang diperintahkan MK yakni 90 hari sejak putusan dikeluarkan,’’ terangnya.

Disebutkan Rafizal bahwa pihaknya ingin sekali beraudiensi dengan hakim MK, supaya lebih terang dan jelas
“ Di sampaing adanya laporan tertulis sebetulnya kita ingin bertemu langsung dengan hakim MK, tapi hingga kini belum ada kepastian apakah bisa beraudiensi atau cukup dengan laporan tertulis saja,’’ imbuhnya. 

Selanjutnya ungkap Rafizal, pihaknya akan menunggu seperti apa jawaban dan arahan dari MK terkait dengan adanya penundaan pelaksanaan PSU itu dengan berbagai pertimbangan KPUD setelah melakukan kordinasi kesemua pihakn, baik Pemko, DPRD, Panwaslu termasuk pasangan calon.

‘’ Kita berharap tentunya MK dapat memaklumi dan memahami kondisi dan kendala-kendala yang ada sehingga PSU tersebut harus ditunda,’’ harap Rafizal dengan didamping dua anggota KPUD lainnya yakni, Ir Fachri Yasin MAgr dan Neny Astuti

BACA JUGA: Banyak Parpol Baru Tak Penuhi Syarat

BACA JUGA: Tanpa Dihadiri Pimpinan DPRD, Bupati Kobar Bisa Dilantik

(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Buton Pasang Tarif Loloskan Calon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler