JAKARTA - Makin mudahnya anggota partai politik untuk masuk sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, memunculkan keraguan terhadap independensi KPUPihak pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri menyatakan, kualitas penyelenggara Pemilu di 2014 mendatang akan tetap terjaga dengan memperketat proses seleksi.
''Dalam seleksi nanti, kita harus betul-betul menjaring orang yang bisa bertindak independen,'' ujar Tanribali Lamo, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementrian Dalam Negeri, usai rapat pembahasan revisi UU Penyelenggara Pemilu di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (8/9).
Menurut Tanri, pengetatan seleksi sebagaimana diatur dalam RUU Penyelenggara Pemilu adalah proses yang dilaksanakan simultan
BACA JUGA: Banyak Parpol Baru Tak Penuhi Syarat
Sejak mendaftar, akan ada serangkaian tes bagi kandidat yang mendaftarBACA JUGA: Tanpa Dihadiri Pimpinan DPRD, Bupati Kobar Bisa Dilantik
''Bedanya lagi, kalau dulu seleksi dilepas, kini pemerintah juga ikut,'' ujarnya.Dalam hal pemeriksaan psikologi, kata Tanri, proses ini belum pernah dilakukan di seleksi sebelumnya
BACA JUGA: KPU Buton Pasang Tarif Loloskan Calon
''Bukan cuma diperiksa, tapi juga daya tahan, kemampuan dia berkoordinasi, menghadapi stres, itu semua bisa dihadapi,'' jelasnyaDia menambahkan, meski syarat bagi kader parpol untuk menjadi anggota KPU dipermudah, bisa saja anggota partai itu tidak lolos dalam seleksiIni karena, proses seleksi memang diupayakan lebih ketat dibanding sebelum-sebelumnyaMeskipun, dalam menjaring calon anggota KPU, pansel hanya diberi waktu tiga bulan''Sekitar 75 hari kerja,'' jelasnya.
Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan rumusan yang ada dalam RUU Penyelenggara Pemilu ini merupakan hasil maksimal yang dapat dicapai keduanyaMenurutnya, munculnya ketidakpuasan dari sejumlah pihak merupakan hal yang wajar''Sebuah aturan memang tidak bisa memuaskan semua pihak,'' kata Chairuman secara terpisah.
Dia mengatakan, apa yang dirumuskan DPR dan pemerintah ini tetap disandarkan pada ketentuan yang ada dalam konstitusiApabila tetap ada yang ingin mengajukan judicial review atas ketentuan tersebut, dia pun mempersilahkan mengingat itu adalah hak yang disediakan konstitusi pula''Kalau judicial review silahkan saja,'' tandas Chairuman.
Politikus Partai Golkar itu pun mempertanyakan, klausul mana dalam RUU Penyelenggara Pemilu yang bertentangan dengan konstitusi''Apa yang jadi masalah, saya kira tidak ada yang jadi masalah,'' ungkapnya
Menurut dia, syarat bahwa penyelenggara pemilu harus mandiri dan independen sebagaimana ditentukan konstitusi juga telah diadopsi dalam regulasi baru itu''Independen itu pemikirannya, bukan asal-usulnya,'' tandasnya(bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Konsisten pada Rekomendasi Pansus Century
Redaktur : Tim Redaksi