KPU: Pemutakhiran DPS Pilpres Berakhir 10 Mei

Sabtu, 11 April 2009 – 21:09 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary mengemukakan, lembaga penyelenggara pemilu itu sudah menetapkan batas akhir pemutakhiran data pemilih pada 10 mei 2009 mendatang untuk pemilihan presiden yang dihelat 8 Juli 2009 nantiKeputusan itu berdasar hasil rapat Pleno KPU Pusat pada Sabtu (11/04).

“Hari ini KPU sudah melaksanakan rapat pleno yang hasilnya menetapkan pemutakhiran data pemilih

BACA JUGA: DPT Pemilu Legislatif Jadi DPT Sementara Pilpres

Pemutakhiran ini dimulai dari sekarang dan berakhir pada 10 Mei 2009
Data terbaru itu yang akan digunakan untuk pemilihan Presiden dan Wapres 8 Juli 2009,” terang Hafidz, di Pusat Tabulasi Nasional, Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Sabtu (11/04).

Menurut dia, pada prinsipnya semua calon pemilih yang tidak terdata pada Pemilu Legislatif 9 April 2009 lalu akan didata ulang pada DPT untuk Pilpres 8 Juli 2009

BACA JUGA: Penggunaan Surat Suara Tertukar Dianggap Sah

“Pada prinsipnya semua pemilih akan didaftar, termasuk yang belum bisa memilih pada Pemilu Legislatif 9 April lalu
KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia sudah diperintahkan untuk menetapkan DPT Pemilu Legislatif menjadi DPS Pilpres dan Wapres,” cetusnya.

Hafidz menegaskan, semua pemilih akan didaftar sesuai dengan UU yang berlaku

BACA JUGA: 150 Polisi Amankan Gedung KPU

“Asal sudah memenuhi persyaratan semuanya akan didaftarMisalnya, sudah kawin, atau berusia 17 tahun pada saat 8 Juli 2009, bukan TNI/Polri aktifBagi yang belum terdaftar, agar segera mendaftarkan diri agar bisa memberikan hak suaranya pada pilpres nanti," terang Hafizd.

Untuk mensosialisasikan pemutahikaran data tersebut, beber dia, KPU akan memaksimalkan peran aparatur sampai ke kelurahan dan RT"kami juga minta teman-teman media massa untuk lebih gencar mensosialisasikan ini agar masyarakat makin banyak yang berpartisipasi,” tukasnya.(fuz/gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Surat Undangan Tetap Bisa Memilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler