“Hari ini KPU sudah melaksanakan rapat pleno yang hasilnya menetapkan pemutakhiran data pemilih
BACA JUGA: DPT Pemilu Legislatif Jadi DPT Sementara Pilpres
Pemutakhiran ini dimulai dari sekarang dan berakhir pada 10 Mei 2009Menurut dia, pada prinsipnya semua calon pemilih yang tidak terdata pada Pemilu Legislatif 9 April 2009 lalu akan didata ulang pada DPT untuk Pilpres 8 Juli 2009
BACA JUGA: Penggunaan Surat Suara Tertukar Dianggap Sah
“Pada prinsipnya semua pemilih akan didaftar, termasuk yang belum bisa memilih pada Pemilu Legislatif 9 April laluHafidz menegaskan, semua pemilih akan didaftar sesuai dengan UU yang berlaku
BACA JUGA: 150 Polisi Amankan Gedung KPU
“Asal sudah memenuhi persyaratan semuanya akan didaftarMisalnya, sudah kawin, atau berusia 17 tahun pada saat 8 Juli 2009, bukan TNI/Polri aktifBagi yang belum terdaftar, agar segera mendaftarkan diri agar bisa memberikan hak suaranya pada pilpres nanti," terang Hafizd.Untuk mensosialisasikan pemutahikaran data tersebut, beber dia, KPU akan memaksimalkan peran aparatur sampai ke kelurahan dan RT"kami juga minta teman-teman media massa untuk lebih gencar mensosialisasikan ini agar masyarakat makin banyak yang berpartisipasi,” tukasnya.(fuz/gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Surat Undangan Tetap Bisa Memilih
Redaktur : Tim Redaksi