KPU Siapkan Pengadaan Logistik Pemilu tanpa Tender

Saat Darurat, Gunakan Payung Perpres

Jumat, 09 Januari 2009 – 06:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap nekat ingin menunjuk langsung rekanan dalam pengadaan barang dan jasa pemiluPenyelenggara pemilu itu telah mengajukan draf perpres (peraturan presiden) yang mengatur pengadaan proyek tanpa melalui mekanisme lelang itu.

Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari, pemerintah telah menyatakan siap mengakomodasi perpres itu

BACA JUGA: Bawaslu Akan Polisikan PKS

''Namun, pemerintah berpesan agar perpres itu digunakan jika situasi tender benar-benar tidak bisa dilakukan,'' kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jakarta, Kamis  (8/1).

Padahal, maraknya skandal korupsi dalam KPU periode lalu karena banyak proyek yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung
Akibanya, mayoritas anggota KPU terseret kasus korupsi karena pengadaan logistik itu tidak transparan.

KPU saat ini menginginkan perpres penunjukan langsung karena merasa waktu semakin mepet

BACA JUGA: DPR Usul Perppu Pemilu Akomodasi Pencoblosan

Pada Rabu (7/1) malam lalu, KPU mengadakan pertemuan dengan Bappenas, Departemen Keuangan, sekretaris kabinet, dan Departemen Dalam Negeri
Salah satu bahasan itu terkait pengadaan logistik Pemilu Legislatif 2009.

Sebagai langkah awal, dalam perpres itu, KPU juga meminta diaktifkannya hari libur sebagai hari kerja untuk pengadaan barang dan jasa

BACA JUGA: KPU Terbitkan Aturan Audit Dana Kampanye

Penggunaan hari libur bisa memangkas proses tender yang hanya berlaku pada hari kerja''Kalau untuk pengadaan, tidak perlu libur supaya tenggat waktunya bisa dikejar,'' jelasnya.

Menurut Hafiz, pada prinsipnya, pemerintah dan KPU memiliki semangat yang samaPenerbitan perpres penunjukan langsung itu tak lebih sebagai upaya antisipatif bila pengadaan tender dalam situasi daruratDalam arti, peraturan tersebut akan digunakan bila batas waktu pengadaan semakin mepet''Penggunaannya tidak bisa sembarangan,'' kata Hafiz.

Dia juga mengungkapkan, saat ini usul perpres itu belum perlu untuk pengadaan logistik di tingkat pusat''Hanya, untuk pengadaan di tingkat KPU provinsi,'' jelasnya.(bay/pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Survey Jangan Melacurkan Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler