Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari, pemerintah telah menyatakan siap mengakomodasi perpres itu
BACA JUGA: Bawaslu Akan Polisikan PKS
''Namun, pemerintah berpesan agar perpres itu digunakan jika situasi tender benar-benar tidak bisa dilakukan,'' kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/1).Padahal, maraknya skandal korupsi dalam KPU periode lalu karena banyak proyek yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung
KPU saat ini menginginkan perpres penunjukan langsung karena merasa waktu semakin mepet
BACA JUGA: DPR Usul Perppu Pemilu Akomodasi Pencoblosan
Pada Rabu (7/1) malam lalu, KPU mengadakan pertemuan dengan Bappenas, Departemen Keuangan, sekretaris kabinet, dan Departemen Dalam NegeriSebagai langkah awal, dalam perpres itu, KPU juga meminta diaktifkannya hari libur sebagai hari kerja untuk pengadaan barang dan jasa
BACA JUGA: KPU Terbitkan Aturan Audit Dana Kampanye
Penggunaan hari libur bisa memangkas proses tender yang hanya berlaku pada hari kerja''Kalau untuk pengadaan, tidak perlu libur supaya tenggat waktunya bisa dikejar,'' jelasnya.Menurut Hafiz, pada prinsipnya, pemerintah dan KPU memiliki semangat yang samaPenerbitan perpres penunjukan langsung itu tak lebih sebagai upaya antisipatif bila pengadaan tender dalam situasi daruratDalam arti, peraturan tersebut akan digunakan bila batas waktu pengadaan semakin mepet''Penggunaannya tidak bisa sembarangan,'' kata Hafiz.
Dia juga mengungkapkan, saat ini usul perpres itu belum perlu untuk pengadaan logistik di tingkat pusat''Hanya, untuk pengadaan di tingkat KPU provinsi,'' jelasnya.(bay/pri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Survey Jangan Melacurkan Diri
Redaktur : Tim Redaksi