KPU Tak Bisa Anulir Kemenangan Tersangka

Kamis, 05 Agustus 2010 – 01:50 WIB

JAKARTA - Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Kprupsi (KPK), ternyata memenangi Pilwako Tomohon yang digelar 3 Agustus laluMeski berstatus tersangka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mempersoalkan proses usulan pengesahan dan pelantikannya.

Menurut anggota KPU, Syamsulbahri, tidak masalah jika kepala daerah terpilih berstatus tersangka sepanjang tidak ada gugatan dari pasangan calon lainnya

BACA JUGA: Bawaslu Temukan Pelanggaran Pilkada Serentak di Sulut

"Status tersangka tidak akan mempengaruhi keputusan KPU dalam penetapan Jefferson sebagai walikota terpilih, asalkan tidak ada gugatan ya," kata Syamsul kepada JPNN, Rabu (4/8).

Seperti diketahui, Jefferson yang masih menjabat walikota Tomohon telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD Tomohon tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 19,8 miliar
Namun menurut Syamsul, KPU tetap memegang asa praduga tak bersalah.

"Kecuali kalau sudah ada keputusan tetap yang menyatakan Jefferson bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana, penetapannya bisa dianulir," jelasnya.

Mengenai proses pelaksanaan Pilkada di Sulut, Syamsul mengaku, pihaknya belum menerima laporan dari KPU provinsi

BACA JUGA: PAN Bakal Kembalikan Dana Rumah Aspirasi

BACA JUGA: Butuh Rp 1,8 Triliun, Gedung Baru DPR Segera Dibangun

"Ada waktu tiga hari untuk melakukan rekap di KPU, dan 14 hari di MK sebelum ditetapkan KPU," ujarnya.(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran DPD Dikritisi Soal Rumah Aspirasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler