jpnn.com - SURABAYA - Komisioner Panwaslu Surabaya M. Safwan mengaku pihaknya kesulitan menjangkau seluruh agenda kampanye pasangan calon pilwali Surabaya Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana dan Rasiyo-Lucy Kurniasari. Menurut Safwan, susahnya pengawasan itu lantaran tim pemenangan tidak mengurusi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK).
Bahkan, lanjut dia, selama masa kampanye sejak 27 September, panwaslu belum mendapat selembar pun STTPK.
BACA JUGA: Penurunan Bunga KUR Belum Tingkatkan Daya Saing UKM
Safwan mengungkapkan, tim pemenangan atau pasangan calon memang sudah bertemu dengan masyarakat. Dia memantau kegiatan tersebut lewat media cetak pada masa kampanye.
Nah, dalam pertemuan itu, bisa jadi pasangan calon atau timnya berkampanye. ''Kami harapkan mereka itu tidak sembunyi-sembunyi kalau kampanye,'' katanya.
BACA JUGA: Rakor Bakohumas Pusat: Bersinergi Sukseskan Pilkada Serentak 9 Desember 2015
Padahal, dengan mengurusi STTPK, panwaslu akan menjamin hak-hak politik pasangan calon untuk berkampanye. Dia menyebutkan, pengurusan STTPK itu tidak membutuhkan waktu yang lama. ''Kami sampai dapat surat dari polrestabes terkait dengan STTPK itu,'' ujarnya.
Panwaslu, kata Safwan, memang memiliki PPL di tingkat kelurahan dan panwascam di tingkat kecamatan. Tapi, kinerja mereka juga terbatas. Apalagi, mereka punya kesibukan lain. ''Tidak semua menganggur. Ada yang bekerja dan juga mahasiswa,'' ungkapnya.
BACA JUGA: Bahas Asap, Tiga Menteri Coffee Morning dengan Ketua DPR
Pada masa kampanye sekarang ini, panwaslu memang dituntut lebih proaktif dalam pengawasan.
Bukan hanya saat kegiatan pasangan calon, melainkan juga waktu pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye (BK). Sebab, ada aturan ketat tidak boleh memasang APK selain yang dibuat KPU Surabaya. (jun/nir/c7/c19/oni/git)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratu Hemas: 52 RUU Prolegnas Sesuai Usulan DPD
Redaktur : Tim Redaksi