KPU Tapteng "Dikeroyok" di MK

Nyatakan Pasangan Albiner-Steven Penuhi Syarat

Sabtu, 28 Mei 2011 – 01:56 WIB

JAKARTA -- Seperti sudah diduga sejak awal, KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) menyatakan pasangan Albiner Sitompul-drSteven P.B

BACA JUGA: Jagoan Tak Didukung, Gubernur Blokir Dana Bantuan

Simanungkalit memenuhi syarat sebagai calon di pemilukada Tapteng
Sikap KPU Tapteng itu disampaikan dalam persidangan dengan agenda penyampaian laporan hasil verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan empat pasangan calon di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (27/5).

Hanya saja, pendapat KPU Tapteng itu dibantah ramai-ramai oleh KPU Provinsi Sumut, Bawaslu, kuasa hukum Bonaran Situmeang-Sukran Tanjung, dan DPP Hanura, yang juga menyampaikan pendapat di sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Moh Mahfud MD itu.

Dalam laporannya, anggota Divisi Hukum dan Humas KPU Tapteng Maruli Firman Lubis menjelaskan, untuk proses verifikasi dan klarifikasi, pihaknya mengunjungi kantor 34 partai, empat diantaranya kepengurusan partai di tingkat provinsi

BACA JUGA: Tuduhan Pengaruhi Pemilih dengan 66 Ekor Lembu tak Terbukti

Hasilnya, dinyatakan dari 19 partai pengusung pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara, ada sembilan partai yang tidak memenuhi syarat yakni PKPB, Partai Kedaulatan, PPDI, Partai Buruh, PIS, PNBK, PPD, PPRN, dan Partai Matahari Bangsa.

Sementara, untuk pasangan Albiner-Steven, kata Maruli, Hanura dinyatakan termasuk ikut mengusung pasangan ini, berdasarkan pencalonan yang diajukan pengurus DPC Hanura Tapteng yang diteken Ketua DPC Ali Basyir Batubara dan sekretaris Ikmawati Tanjung
Partai Buruh, yang tidak memenuhi syarat mendukung Dina-Hikmal, oleh KPU Tapteng dinyatakan memenuhi syarat mendukung Albiner-Steven.

Belum sampai membeberkan hasil verifikasi syarat dukungan partai pengusung pasangan  Ir

BACA JUGA: Ruhut Sebut Mulut Pendukung AM Perlu Diplester

Muhammad Armand Effendy Pohan-IrHotbaen Bonar Gultom, M.M.A, dan Raja Bonaran Situmeang, S.H., M.Hum.-HSukran Jamilan Tanjung, S.E, Mahfud MD minta agar Maruli menyampaikan hasil kesimpulannya saja.

"Bagaimana dengan pasangan Dina-Hikmal?" tanya MahfudMaruli menjawab," Memenuhi syarat yang mulia."

"Bagaimana dengan Albiner-Steven?" tanya Mahfud lagi"Memenuhi syarat yang mulia," jawab MaruliJawaban yang sama disampaikan saat ditanya pasangan Bonaran-SukranNamun, untuk pasangan Effendy Pohan-Hotbaen Bonar, Maruli menjawab, tidak memenuhi syarat dukungan.

Sementara, dari Panwaslu Kabupaten Tapteng, Sukriansyah Sihotang yang juga diminta menyampaikan pendapat, menyatakan, pihaknya ikut mengawal KPU Tapteng saat melakukan proses verifikasi dan klarifikasi.

Sedang Rajin Setepu dari KPU Provinsi Sumut membeberkan sikap KPU Tapteng yang menyalahi kesepakatan rapatKPU Tapteng, kata Rajin, tidak ikut berkonsultasi ke KPU Pusat, Bawaslu, dan MKDalam melakukan proses verifikasi, katanya, KPU Tapteng juga tidak mengikutkan KPU SumutKPU Sumut juga pendapat, pencalonan PPRN yang sah adalah ke pasangan Effendy Pohan-Hotbaen Bonar.

Mengenai PBB, menurut KPU Sumut, dukungannya ke Albiner-Steven juga tak memenuhi persyaratan"Dengan demikian, KPU Sumut tidak bisa menilai kebenaran atau keabsahan hasil verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan KPU Tapteng karena tidak ikut mendampingi," ujar RajinKetua KPU Sumut Irham Buana Nasution juga ikut hadir di persidangan.

 Pendapat Bawaslu lebih keras lagiAnggota Bawaslu Wirdyaningsih terang-terangan mengaku tidak memperoleh akses untuk ikut mengawasi proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan KPU Tapteng"Ketertutupan akses juga dialami KPU Provinsi Sumut," ujar Wirdya.

 Perempuan berjilbab itu juga menegaskan, Bawaslu sudah pernah mengeluarkan rekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan anggota KPU Tapteng"Karena proses verifikasi dan klarifikasi diragukan integritasnya, maka hasilnya juga diragukan integritasnya," ucap Wirdya.

 Versi Bawaslu, Albiner-Steven tidak memenuhi syarat dukungan"Sedang pasangan  Effendy Pohan-Hotbaen Bonar memenuhi syarat dukungan," ujarnyaPasangan Effendi-Hotbaen menurutnya mendapat dukungan sejumlah partai dengan 14 kursi di di dewan.

Pengacara Bonaran-Sukran, Tomson Situmeang, menyebut pasangan Albiner-Steven tak memenuhi syarat, lantaran Albiner masih aktif sebagai anggota TNI saat mengajukan gugatan ke MKSedang pasangan Effendi-Hotbaen, juga disebut tak penuhi syarat sehingga tak ikut mengajukan gugatan.

Tim kuasa hukum Dina-Hikmal membantah jika Albiner masih aktif.  Kuasa hukum Dina-Hikmal menyatakan, Albiner yang berpangkat kolonel ada bukti sudah mengundurkan diri.

Ketua DPP Hanura, Djafar Badjeber menjelaskan, Hanura telah memberikan mandat kepada DPD Hanura Sumut untuk mendukung pasangan Bonaran-SukranDPP, lanjut mantan politisi Partai Bintang Reformasi (PBR) itu, telah memecat Ali Basyir Batubara dan Ikmawati Tanjung sebagai ketua dan sekretaris DPC Hanura pada 13 Nopember 2010Sedang keduanya mendaftarkan pasangan Albiner-Steven ke KPU Tapteng pada 16 Nopember 2011.

"Dukungan kami resmi ke Bonaran-Sukran, tidak kepada Albiner-Steven," tegas pria berkumis tebal itu.

 Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan, yang belum ditentukan harinya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Siap Tindak Kader Calo Anggaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler