KPU Tetapkan Hasil Pileg pada 7-9 Mei 2014

Rabu, 26 Maret 2014 – 19:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan rekapitulasi hasil pemilu legislatif nasional pada 7-9 Mei 2014.

Penetapan hasil pemilu diatur dalam Peraturan KPU Nomor Nomor 21 tahun 2013, tentang perubahan keenam atas PKPU Nomor 7 tahun 2012, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu anggota legislatif.

BACA JUGA: Yakin Kades Mampu Kelola Miliaran Dana Desa

Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia, agar penetapan sesuai jadwal, penyelengara pemilu memaksimalkan seluruh kemampuan yang ada, mulai di tingkat pusat hingga panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan.

Selain itu, KPU juga telah mengeluarkan PKPU Nomor 29 tahun 2013, tentang penetapan hasil pemilu, perolehan kursi, calon terpilih dan penggantian calon terpilih dalam pemilu legislatif.

BACA JUGA: Pengamat Sebut Megawati Tengah Menguji Puan

"Kami upayakan penyelenggara pemilu betul-betul komit (konsisten) untuk melaksanakan tugas di setiap tingkatan,” ujarnya.

Menurut Ferry, dalam PKPU tersebut, diatur batasan waktu masing-masing tingkatan KPU dalam melakukan rekapitulasi hasil pemilu.

BACA JUGA: PDIP: Cawapres Jokowi Harus Mau Jadi Ban Serep

Dalam Pasal empat ayat tiga disebutkan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota harus diselesaikan paling lambat 12 hari setelah pencoblosan.

Di tingkat provinsi, proses rekapitulasi paling lambat ditetapkan 15 hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara dilaksanakan. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB, PPP, PBB, Disebut Alami Krisis Figur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler