KY Tolak Usia Pensiun Hakim 70 Tahun

Selasa, 23 September 2008 – 21:37 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial  menolak usulan perpanjangan umur hakim agung hingga 70 tahun yang kini tengah diajukan ke DPRSelain menutup proses regenerasi hakim, usulan tersebut dinilai tergesa-gesa sehingga tak transparan

BACA JUGA: 77 Anggota DPR Dilaporkan ke BK

Ketua KY Busyro Muqqodas bahkan menyesalkan kenapa sebelum diajukan sebagai Rancangan revisi Undang-undang Mahkamah Agung,  pemerintah, DPR, atau Mahkamah Agung tak meminta pendapat ke 6.100 hakim lain lewat polling.

"Isi pertanyaan, pendapat mereka apa setuju kalau umur hakim agung diperpanjang sampai 70 tahun
Setelah itu, polling dilanjutkan ke masyarakat

BACA JUGA: SP3 BLBI, Banding Kejagung Dikabulkan

Kalau gitu, baru metodologis
Ini malah nggak ditempuh, kesalahan prosedural namanya," kata Ketua KY Busyro Muqqoddas, selepas menemui pimpinan KPK, Selasa (23/9).

Busyro tak sependapat jika perpanjangan umur hakim itu mengadopsi aturan yang berlaku di Amerika Serikat

BACA JUGA: Nilai Hakim Tak Adil, Urip Banding

Menurutnya, sistem hukum di Negeri Paman Sam sudah sangat baikMental 6 hakim agung Amerika juga sudah teruji hingga mengedepankan demokrasi dan keadilan dengan baik

Sedangkan kedatangannya ke KPK untuk berkoordinasi terkait permintaan data harta kekayaan  43 calon hakim agung yang kini tengah dalam tahap seleksiDiharapkan sebelum 3 minggu ke depan, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya sudah diterima KY(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Impor LNG Tak Masuk Akal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler