KPU Usul Dapil Diperbanyak

Jumat, 14 Oktober 2011 – 07:00 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum memiliki alternatif cara untuk mengurangi kerumitan pemilu legislatif yang diikuti banyak partaiDalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pansus revisi UU Pemilu, KPU mengusulkan agar jumlah dapil diperbanyak.
 
"Sebaiknya jumlah dapilnya diperbanyak," kata Abdul Hafiz Anshary, Ketua KPU saat memaparkan pandangannya di depan pansus revisi UU Pemilu, Kamis (13/10).
 
Dia menuturkan, dengan memperbanyak jumlah dapil maka akan berpengaruh pada makin kecilnya ukuran surat suara

BACA JUGA: DPR Siap Pangkas Kewenangan Penyadapan KPK

Konsep yang ditawarkan, satu dapil nantinya hanya memperebutkan tiga hingga enam kursi saja


Apabila diasumsikan partai peserta pemilu 2014 sebanyak 30 partai, maka dalam surat suara paling banyak akan diisi oleh 180 nama caleg

BACA JUGA: Politisi Demokrat Minta Teras Lantik Ujang-Bambang

"Dengan jumlah segitu, surat suara bisa lebih kecil," kata Hafiz


Dengan pengaturan seperti itu, Hafiz mengusulkan agar jumlah dapil ditambah menjadi 90-an wilayah

BACA JUGA: IAI: Coret Parpol dan Caleg Tak Lapor Dana Kampanye!

Ini dengan asumsi, jumlah anggota DPR tetap sebanyak 560 orang.

Hafiz menyatakan, pola penambahan dapil seperti di atas tentu lebih baik ketimbang yang berlaku pada 2009Pada aturan yang telah dilaksanakan di pemilu 2009, jumlah dapil ditetapkan sebanyak 77 buah dengan alokasi kursi 3-10 untukDengan 38 jumlah partai peserta pemilu, maka satu surat suara dapat diisi oleh hamper 400 nama calon.

"Itu baru DPRBayangkan dengan penerapan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang satu dapil mencapai 12 orang," ujarnya mengingatkanDengan 30 partai saja bisa ada 450 nama calon di surat suara.
 
Dalam sistem pemilu, KPU mengusulkan agar pemilu 2014 ke depan menerapkan sistem proporsional tertutupAnggota KPU Saut Hamonangan Sirait menyatakan, sistem proporsional tertutup tidak bertentangan dengan konstitusiJustru sistem ini akan memudahkan penyelenggara pemilu"Proporsional tertutup juga demokratisSistem suara terbanyak juga ternyata tidak mengurangi adanya politik uang di pemilu," ujarnya mengingatkan.
 
Selain mengundang KPU, pansus revisi UU Pemilu kemarin juga mengundang Ikatan Akuntan IndonesiaIAI dimintai masukannya terkait tata aturan dana kampanyeAnggota Dewan Pengurus Nasional IAI Cris Kuntadi menyatakan, selain laporan dana kampanye parpol, ke depan harus ada juga laporan dana kampanye dari masing-masing calon legislatif

"Ini untuk mengurangi dana-dana kampanye yang tidak tercatat di dalam parpol," kata CrisMenurut dia, jika dana parpol bisa saja keluar masuk menjadi rekening semua calegNamun, dana yang diterima masing-masing individu caleg selama ini tidak bisa dikontrol"Mereka menerima sendiri, dan dikeluarkan sendiri," ujarnya mengingatkan

Dalam sistem pemilu yang gunakan suara terbanyak, tidak ada alasan lagi untuk membuat pelaporan dana kampanye hanya pada tingkat parpolDengan adanya pelaporan individu caleg, maka akan terlihat berapa sebenarnya biaya kampanye dari tiap parpol

"Kalau sekarang kan misalnya laporan biaya parpol Rp10 miliar, padahal realisasinya bisa saja Rp100 hingga Rp 200 miliarKarena individu-individu itu tidak melaporkan," tandasnya(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fungsi BPKP Dipangkas, Korupsi Marak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler