BACA JUGA: Akhirnya KPK Datangi KPU
Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, tim investigasi itu merupakan bagian dari sepuluh tim yang dibentuk KPU untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu
BACA JUGA: Kejagung Terima Laporan Suap dan Pemerasan dalam Penentuan Suara Caleg
Hasil rekap manual perolehan suara pemilu di KPU Bengkulu belum disahkan di tingkat pusat
Sebagaimana diberitakan, keganjilan proses rekap itu terjadi pada hasil rekap suara di Kabupaten Kaur, Bengkulu, untuk caleg DPR
BACA JUGA: Dana Kampanye Gerindra Rp 308,8 M
Berdasar keterangan saksi dari PDIP, suara Demokrat di Kabupaten Kaur bertambahSaat proses rekap di KPU Kabupaten Kaur, raihan Demokrat adalah 24.594 suaraNamun, di rekap yang dilakukan KPU Provinsi Bengkulu, jumlahnya bertambah menjadi 27.798 suaraPerbedaan juga terjadi untuk jumlah surat suara yang digunakan calon DPDJika total surat suara yang digunakan untuk DPR 916.295 lembar, ternyata jumlah surat suara yang digunakan untuk DPD bertambah menjadi 923.808 lembar.
Menurut Putu, KPU telah memerintahkan inspektorat untuk turun langsung ke Bengkulu, khususnya Kabupaten KaurHal itu dilakukan supaya KPU mengerti persoalan sebenarnya dan memberikan laporan pada rapat pleno KPU untuk menentukan apakah perlu diambil langkah-langkah hukum"Batas Bengkulu merapikan dokumennya tiga hari terhitung kemarin (Senin, 27/4)," katanya
Jika dalam penyelarasan dokumen tersebut tim investigasi menemukan adanya unsur kesengajaan, tidak mustahil hal itu dilakukan oleh KPU Kabupaten KaurDengan demikian, KPU akan membentuk dewan kehormatan untuk KPU Kabupaten Kaur itu.
Ketika ditanya sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada KPU Kabupaten Kaur, dia mengatakan bahwa sanksi bukan secara administrasi saja, tapi juga tindakan tegas secara hukum"Kalau itu memang dilakukan anggota KPU Kabupaten Kaur, tidak ada ampun lagi," tegasnya(bay/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Didesak Hentikan Tabulasi Elektronik
Redaktur : Tim Redaksi