jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, pihaknya membuka ruang revisi UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasalnya, revisi dianggap sudah mendesak.
"Walaupun tidak keburu jelang Desember 2015, tapi untuk kebutuhan ke depan revisi UU Pilkada sangat mendesak," kata Lukman di gedung DPR Jakarta, Rabu (19/8).
BACA JUGA: Fadli Zon Buka Sidang Asian Parliamentary Assembly
Menurut politikus PKB itu, revisi harus dilakukan dalam waktu yang longgar. Denga begitu, semua pihak bisa membahas secara detail pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan, termasuk adanya kekosongan hukum.
"(Revisi) kemarin kan terburu-terburu. Jadi tidak bisa membahas pasal detail. Jadi kalau ada waktu luas pasal demi pasal bisa kita bahas sehingga kekosongan hukum pilkada bisa ditutupi," tambah Lukman.
BACA JUGA: Duh! Baru jadi Pasangan Bakal Calon Sudah Pecah Kongsi
Politikus yang akrab disapa LE itu mengatakan, aturan Pilkada serentak saat ini sudah tidak bisa diutak-atik karena tahapan sudah berjalan. "Calon tunggal kan nggak bisa dilaksanakan pilkada, pemerintah harus tunjuk Plt, Pilkadanya 2017. Itu tidak melanggar pasal apapun," tegas Lukman. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Megawati dan SBY Bakal Bertarung Cari Simpati Rakyat di Batam
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Buka Peluang Revisi UU Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi