KPUD Banyuasin Minta MK Tolak Pemohon

Kamis, 13 Oktober 2011 – 09:05 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin menilai gugatan pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura tidak memenuhi persyaratan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12 Tahun 2008 sebagaiman dalam Pasal 4 dan Pasal 6.

"Termohon (KPUD Musi Banyuasin) menolak secara tegas dalil pemohon (Dodi Reza Alex-Islan Hanura)Meminta MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata kuasa hukum KPUD Musi Banyuasin, Alamsyah saat sidang sengketa pemilukada Musi Banyuasin di gedung MK, Jakarta, Rabu (12/10).

Menurut Alamsyah, gugatan pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura tidak dapat diterima apabila permohonan tidak memenuhi syarat sebagaiman yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan MK.

Pasal 4 menyebutkan, Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPUD yang mempengaruhi, penetuan pasangan calon yang dapat mengikuti putaran kedua pemilukada dan terpilihnya pasangan calon sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Ternyata objek sengketa yang diuraikan pemohon adalah Daftar Pemilih Tetap yang dibandingkan dengan selisih DPT Pilpres Tahun 2009," ujar Alamsyah.

Sementara, Pasal 6 ayat 2 hurup b butir (1) peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 berbunyi, Permohonan sekurang-kurangnya memuat uraian yang jelas mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh termohon.

Sedangkan butir (2) berbunyi, permohonan sekurang-kurangnya memuat uraian yang jelas mengenai permintaan/petitum untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon.

Tetapi kata Alamsyah, dalam dalilnya pemohon tidak memuat uraian yang jelas mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPUD Muba

BACA JUGA: Irman Ingatkan SBY Tak Gadaikan Hak Prerogatif

Namun, yang dimuat penggugat yaitu, uraian mengenai perselisihan antara DPT Pilpres 2009 dengan DPT Pemilukada Muba.

"Sudah jelas gugatan penggugat kabur dan tidak jelas karena tidak ada persesuaian antara dalil dan petitum serta tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Pasal 4 dan Pasal 6," jelasnya.

Dikatakan lagi, tudingan penggugat adanya politik uang bukanlah ranah peradilan MK, tetapi kasus tersebut lebih kepada Tindak Pidana Pemilu yang kewenanganya ada di Kepolisian dan diadili di peradilan umum.

"Tentang dalil pemohon menyatakan memakai fasilitas negara bukan ranah MK, itu kewenangan Panwaslukada yang berwenang menindaklanjuti," tandasnya.

Pada sidang sebelumnya,penggugat menilai, pelaksanaan pemilukada sarat dengan berbagai pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan secara massif, terstruktur, dan sistematis yang sangat berpengaruh terhadap perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan suara masing-masing pasangan calon.

Menurut Kuasa hukum penggugat, Heru Widodo mengatakan,  pasangan terpilih, Pahri Azhari-Beni Hernedi melibatkan aparat Pemerintah Daerah dalam berbagai tahapan Pemilukada serta menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

Selain itu, pemilukada Musi Banyuasin juga diwarnai adanya politik uang kepada pemilih dengan perjanjian harus memilih pasangan calon tertentu
Selain itu, Penggugat juga menemukan adanya ketidakcocokan antara jumlah surat suara secara keseluruhan dan jumlah surat suara yang sah, tidak sah, serta surat suara yang tersisa

BACA JUGA: Ical Pasang Target soal RUU BPJS dan Capim KPK

BACA JUGA: Soal Reshuffle, Ical Minta SBY Kesampingkan Partai

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta KY Turun Tangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler